"Memang itu dia bilang rekayasa, hasil permintaan, bukan yang benar. Oleh karena itu sejak tanggal 8 udah berubah. Ada, ada (di BAP, bersembunyi di balik kulkas) di (Polres) Jaksel itu. Tidak (melihat) pelecehan makanya dia kaget waktu Pak Sambo Bilang gitu (ada pelecehan di Magelang)," ucapnya.
Baca Juga: NTT dan NTB Resmi Menjadi Tuan Rumah Pekan Olahraga Nasional Tahun 2028
Bripka Ricky Rizal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Dia menjadi tersangka bersama dengan Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Mereka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup.***