Presiden Angkat Bicara Gegara Putri Candrawathi Nggak Ditahan, Sindirannya Halus Tapi Menohok!

- 7 September 2022, 10:51 WIB
Ilustrasi - Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo menggunakan Lie detector besok Rabu 7 September 2022.
Ilustrasi - Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo menggunakan Lie detector besok Rabu 7 September 2022. /ANTARA/

VOX TIMOR - Laki-laki paruh baya yang bejuluk presiden jancukers itu menyindir keras Komnas Perempuan yang selalu tampil paling depan dan paling getol membela Putri Candrawathi. 

Budayawan Sujiwo Tejo ikut menyoroti keistimewaan yang diberikan pihak kepolisian kepada salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Putri Candrawathi yang tak ditahan seperti para tersangka lain karena alasan kemanusian. 

Laki-laki paruh baya yang bejuluk presiden jancukers itu menyindir keras Komnas Perempuan yang selalu tampil paling depan dan paling getol membela Putri Candrawathi.

Baca Juga: Sebut Sambo Bos Mafia, Ketua Komnas HAM: Saya Siap Pertanggungjawabkan

Dimana keistimewaan yang didapat Putri sekarang ini merupakan hasil rekomendasi lembaga independen itu. 

Dengan nada satire, Sujiwo Tejo mengatakan, apa yang dilakukan Komnas Perempuan memang patut ditiru lembaga lain di negara ini, bahkan jika kelak ada Komnas Laki-laki, maka lembaga independen yang baru ini perlu banyak belajar dari Komnas pendahulunya. 

"Salut buat Komnas Perempuan. Bila besok ada Komnas Laki-laki seiring akan adanya menteri pemberdayaan laki2, maka komnas baru tersebut harus tak henti2 belajar dari Komnas Perempuan hari2 ini," kata SujiwoTejo dikutip Voxtimor Rabu 6 September 2022.

Baca Juga: Bikin Malu! Mertua Tonton Malam Pertama Pasangan Pengantin Baru

Sebagaimana diketahui Polisi menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Dari lima tersangka ini, hanya Putri Candrawathi yang tak ditahan karena alasan kemanusian sebab yang bersangkutan masih mengasuh bayinya  yang baru berusia 1,5 bulan. 

Keputusan untuk tidak menahan Putri lantas berpolemik, banyak pihak yang menilai penegakan hukum saat ini dilakukan semaunya oleh para penegak hukum,sebab kasus pidana yang melibatkan ibu yang memiliki balita bukan baru terjadi sekarang, sudah banyak kasus serupa, tapi nyatanya mereka tetap ditahan bersama bayi mereka.

Baca Juga: Lembaga Negara Kompak? Irma Hutabarat: Wakil Rakyat Tidak Peduli Keluarga Joshua

Sebagai contoh, Magfira seorang ibu asal Aceh tetap  dijebloskan ke penjara bareng tiga bayi kembarnya yang masih berusia lima hari.

Peristiwa itu terjadi pada 2018 silam.  Perempuan blia itu dijebloskan ke rutan  Rutan Bireuen, karena kasus calon PNS. 

Sebelum ditahan, Maghfira melahirkan bayi kembar tiga di salah satu Rumah Sakit di Aceh. Kemudian, lima hari setelah melahirkan, Magfira dijemput polisi dan dimasukkan ke sel tahanan bersama 3 bayi kembarnya.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x