Dari lima tersangka ini, hanya Putri Candrawathi yang tak ditahan karena alasan kemanusian sebab yang bersangkutan masih mengasuh bayinya yang baru berusia 1,5 bulan.
Keputusan untuk tidak menahan Putri lantas berpolemik, banyak pihak yang menilai penegakan hukum saat ini dilakukan semaunya oleh para penegak hukum,sebab kasus pidana yang melibatkan ibu yang memiliki balita bukan baru terjadi sekarang, sudah banyak kasus serupa, tapi nyatanya mereka tetap ditahan bersama bayi mereka.
Baca Juga: Lembaga Negara Kompak? Irma Hutabarat: Wakil Rakyat Tidak Peduli Keluarga Joshua
Sebagai contoh, Magfira seorang ibu asal Aceh tetap dijebloskan ke penjara bareng tiga bayi kembarnya yang masih berusia lima hari.
Peristiwa itu terjadi pada 2018 silam. Perempuan blia itu dijebloskan ke rutan Rutan Bireuen, karena kasus calon PNS.
Sebelum ditahan, Maghfira melahirkan bayi kembar tiga di salah satu Rumah Sakit di Aceh. Kemudian, lima hari setelah melahirkan, Magfira dijemput polisi dan dimasukkan ke sel tahanan bersama 3 bayi kembarnya.***