VOX TIMOR - Hasil rekomendasi dan penyelidikan kasus pembunuhan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) resmi diserahkan oleh Komnas HAM ke pihak Kepolisan di Kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022.
Penyerahan berkas tersebut diserahkan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada Ketua Timsus (Tim Khusus) Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Dalam sambutannya Taufan Damanik mengatakan bahwa sejak awal Komnas HAM melakukan penyelidikan dan pemantauan yang sebagaimana undang-undang 39 tahun 1999.
Baca Juga: Bupati Manggarai Sebut Gerakan Praja Muda Karana Institusi Menguatkan Pembinaan Krakter Anak
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menyebut ada tiga poin hasil penyelidikan dan pengawasan kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tiga poin itu dituangkan dalam laporan rekomendasi untuk Mabes Polri. Rekomendasi pertama adalah telah terjadinya extrajudicial killing dalam kasus Brigadir J.
"Kami memiliki kesepakatan yang pertama kesepakatan untuk keterbukaan dan akuntabilitas, dan yang kedua kesepakatan untuk diberikan aksesibilitas. Jadi peluang di berikan pada kami untuk meminta mendapatkan informasi apa saja yang dibutuhkan terkait dengan pengungkapan kasus Brigadir J ini," ujar Taufan Damanik kepada wartawan, Kamis 1 September 2022.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkapkan Isi Percakapan Putri Candrawathi dan Om Kuat di Magelang
Taufan Damanik juga menjelaskan bahwa posisi Komnas HAM yaitu posisi imparsial.