VOX TIMOR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengkonfirmasi pihaknya telah memblokir sejumlah rekening terkait kasus Ferdy Sambo.
Sebelumnya, dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir J diungkap pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Disebutkan ada aliran uang dari rekening Brigadir J itu yang terjadi pada 11 Juli 2022, atau tiga hari setelah Brigadir J tewas.
Baca Juga: Mantan Pencuri Uang Rakyat, Bisa Jadi Caleg pada Pemilu 2024
Totalnya mencapai Rp200 juta dari empat rekening Brigadir J.
"Ada empat rekening milik Brigadir J yang dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan," kata Kamaruddin.
Untuk kasus pembobolan rekening ini, Kamaruddin menyerahkan ke Bareskrim Polri untuk didalami.
Karena itu, Pusat Pelaporan dan analisis transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil analisis terkait dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir J ke penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga: Jenderal Hoegeng Imam Santoso, Polisi Yang Berani dan Jujur di Mata Masyarakat