Kamaruddin Bongakar Fakta Baru, Uang 200 Juta Dirtransfer Dari Rekening Yoshua ke Tersangka

- 17 Agustus 2022, 03:58 WIB
Kamaruddin Simajuntak
Kamaruddin Simajuntak /

VOX TIMOR - Pengacara Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat bongkar masalah baru.

Masalah baru tersebut, yakni Kamaruddin Simanjutak mengungkapkan bahwa ada uang senilai Rp200 juta dari rekening kliennya berpindah.

Menurutnya, uang senilai Rp200 juta dari rekening kliennya itu ditransfer ke salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana itu.

Baca Juga: Binda NTT Bersama Nakes PKM Namfalus Beri Pelayanan Vaksinasi di Dusun Maktihan

"Bukan diduga lagi, orang sudah tewas orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 16 Agustus 2022.

Meski begitu, Kamaruddin enggan menyebut siapa sosok tersangka yang menerima uang ratusan juta itu dari rekening milik Brigadir.

"Nah itu nanti biar diumumkan, kalau saya yang umumkan nanti kesannya mereka tidak kerja," ujar Kamaruddin.

Baca Juga: Terbaru! Putri Candrawathi dan Brigadir J Terekam CCTV, Belakangan Disebut Janggal?

Sebelumnya, Kamaruddin menyatakan bahwa, Irjen Ferdy Sambo mencuri empat rekening milik kliennya.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah