VOX TIMOR - Setidaknya yang ketahuan hingga saat ini ada 13 santriwati yang masih berusia dibawah umur.
Kuasa hukum korban yang berani melapor tersebut, Deki Rosdiana mengatakan, korban di cabuli pelaku sejak berusia 14 tahun, dan baru masuk ke pesantren tersebut setelah lulus dari pendidikan dasar.
“Awalnya pelaku ini memanggil korban, menyuruh untuk bersih-bersih, tapi korban lalu diraba-raba, diciumi, hingga dicabuli. Pernah juga ketika korban lagi tidur diciumi, lalu dicabuli, jadi sudah berkali-kali dicabuli,” kata Deki, dikutip dari Instagram infobdg pada Senin 15 Agustus 2022.
Baca Juga: Klarifikasi PRMN, Sandiaga Uno Sampaikan Persiapan Jelang World Tourism Day 2022 di Bali
Perbuatan cabul itu, terang dia, berlangsung selama sekitar empat tahun, bahkan korban sampai tak ingat sudah dicabuli berapa kali.
Pelaku, kata Deki, baru berhenti mencabuli korban setelah korban dinikahkan dengan seorang santri di pesantren yang sama.
“Korban lupa berapa kali, karena dilakukan tiap ada kesempatan. Baru berhenti itu sekitar tahun 2020, setelah korban dijodohkan dengan santri di situ. Seminggu sebelum tunangan itu korban sempat dicabuli lagi, bahkan pelaku bilang ke calon suaminya,” tuturnya.
Baca Juga: Diduga Terancam Pidana, Pengguna TikTok Hapus Video Viral Pengantin Menangis Histeris
Menurut dia, korban tak berani melawan atau melaporkan perbuatan cabul yang dialaminya, karena takut dan segan kepada pelaku.