Kejaksaan Agung Terima Surat SPDP Ferdy Sambo

- 13 Agustus 2022, 05:28 WIB
Inilah daftar lengkap 31 polisi yang diduga terlibat pelanggaran kode etik kasus Brigadir J, termasuk Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo dan Benny Ali
Inilah daftar lengkap 31 polisi yang diduga terlibat pelanggaran kode etik kasus Brigadir J, termasuk Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo dan Benny Ali /kolase Pikiran Rakyat dan Antara

VOX TIMOR - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat SPDP Irjen Ferdy Sambo.

Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hubarat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Ingin mempercepat penanganan kasus tersebut, Kejagung sudah menunjuk jaksa penuntut umum untuk perkara tersebut.

Baca Juga: Harta Kekayaan Tersangka Ferdy Sambo Tak Tercatat di LHKPN, Diduga Miliki 2 Rumah Pribadi

Sementara, dipastikan sebanyak 30 jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kejaksaan bakal profesional menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat 12 Agustus 2022.

Selain itu, Kejagung juga menerima SPDP tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Baca Juga: Sedih! Curhatan Tantenya Brigadir J, Soal Kaos Putih Terekam CCTV

Menurut Ketut, yang terpenting dalam menuntaskan kasus tersebut hingga sampai ke pengadilan adalah koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x