VOX TIMOR - Baru-baru ini viral di media sosial warga negara asing (WNA) asal Rusia yang membuat foto telanjang atau tanpa busana di pohon sakral di objek wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan, Bali.
Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi menyebutkan bahwa nama kedua WNA yang berfoto tanpa busana akan masuk dalam daftar cekal.
Dia menilai bahwa aksi kedua WNA tersebut tidak menghormati aturan yang berlaku di kawasan itu.
Baca Juga: Hasil Liga Italia: Hajar Empoli 4-2, Inter Milan Rebut Posisi Puncak Klasemen
"Dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut, mereka melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku," kata Tedy Riyandi.
Baca Juga: Roundup: Dinkes Jatim Luruskan 114 Kasus Bukan Hepatitis Akut tapi Penyakit Kuning
Tedy menerangkan bahwa kedua WNA asal Rusia itu kemudian akan dideportasi dan namanya akan masuk ke dalam daftar cekal.
Baca Juga: Klasemen Terbaru Liga Italia usai Inter Milan Menang Lawan Empoli
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.