Jika Terbukti Sengaja Merekam, Pemeran Video Mesum Viral di NTT Terancam 12 Tahun Penjara

- 22 April 2022, 23:00 WIB
Tangkapan layar video mesum perangkat Desa, YB dan istri Kades MDBM
Tangkapan layar video mesum perangkat Desa, YB dan istri Kades MDBM /Mariano Parada/OkeNTT

VOX TIMOR - Pemeran video mesum di Desa Mahiutas, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Hal tersebut jika YB dan MDBM terbukti melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Mengutip UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pemeran video bisa disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 uu no 44 tentang Pornografi.

Baca Juga: Kementerian PANRB Kembali Gelar Bazar Ramadan Setelah Berhenti Dua Tahun Akibat Pandemi

Pasal 4 Ayat 1 berisi Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Pasal 8 berisi Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 22 April 2022: Kondisinya Makin Buruk, Mama Rosa Akan Dibawa ke Psikiater?

Pasal 29 berisi Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Melansir ntt.pikiran-rakyat.com sebelumnya, VA (38) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Mahiutas, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: OK NTT


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x