VOX TIMOR - Pemeran video mesum di Desa Mahiutas, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Hal tersebut jika YB dan MDBM terbukti melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Mengutip UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pemeran video bisa disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 uu no 44 tentang Pornografi.
Baca Juga: Kementerian PANRB Kembali Gelar Bazar Ramadan Setelah Berhenti Dua Tahun Akibat Pandemi
Pasal 4 Ayat 1 berisi Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Pasal 8 berisi Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 29 berisi Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Melansir ntt.pikiran-rakyat.com sebelumnya, VA (38) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Mahiutas, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).