PAN Akan Laporkan Ade Armando dan Muannas Alaidid dengan Pasal Berbeda

- 20 April 2022, 20:26 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay /Youtube/tangkapan layar/

VOX TIMOR - Partai Amanat Nasional akan melaporkan balik Ade Armando dan kuasa hukumnya, Muanas Alaidid, ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran ujaran kebencian.

Langkah ini ditempuh sebagai respons atas pelaporan terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno oleh Ade Armando.

Sebelumya, Ade Armando yang diwakili kuasa hukumnya melaporkan Eddy Soeparno dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong. Tuduhan terhadap Eddy disampaikan terkait cuitan di akun Twitternya yang dianggap menyinggung Ade. Meski, dalam cuitan itu Eddy hanya menuliskan inisial AA.

Baca Juga: Daftar Merek Minyak Goreng Perusahaan yang Terlibat Dugaan Suap Ekspor CPO

“Saya perlu tegaskan di sini, bahwa Partai Amanat Nasional akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial,” kata Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay, Rabu 20 April 2022. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak, Kamis 21 April 2022, Gemini Jangan Sombong!

Saleh mengatakan pihaknya siap menghadapi seluruh proses hingga tuntas.

"Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya,"kata Saleh.

Baca Juga: Oknum Anggota Polres Wonogiri Dikabarkan Ditembak Oknum Anggota Resmob Polresta Solo

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x