Ancaman 20 Tahun Bui Menanti Dirjen Kemendag Tersangka Ekspor Minyak Goreng

- 20 April 2022, 13:50 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 19 April 2022.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 19 April 2022. /Antara/Puspen Kejagung/ANTARA FOTO

VOX TIMOR - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Wisnu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Iya, pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor ya," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Supardi kepada wartawan, Selasa 19 April 2022 dikutip dari ANTARA.

Adapun jeratan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Berikut bunyi pasal tersebut:

Baca Juga: Top Skor Liga Inggris: Mohamed Salah memborong Dua Gol Saat Liverpool Mengalahkan Manchester United

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Baca Juga: Ciptaan WR Supratman, Ibu Kita Kartini: Wahai Ibu Kita Kartini, Putri yang Mulia

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Baca Juga: Berikut Contoh Pidato Singkat Hari Kartini 21 April 2022 tentang Emansipasi Wanita

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah