KSAD Dudung Tak Terbukti Lakukan Penistaan Agama, Puspom TNI AD Hentikan Penyelidikan

- 25 Februari 2022, 00:41 WIB
 KSAD Jenderal Dudung Abdurachman
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman /Puspom TNI AD

Vox Timor - Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan Ahli Puspom resmi TNI AD menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Kasad Dudung AR.

Kasad Dudung AR sebelumnya dilaporkan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu.

Dalam wawancara berdurasi 1:09:31 karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: RSUP Kupang Akan Jadi Pusat Pelayanan Jantung Terpadu, Pengadaaan Alat Kesehatan Capai 200 Miliar

Hal tersebut disampaikan Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono, S.H., M.A.P., saat menyampaikan hasil penyelidikan oleh tim penyelidik Puspomad terkait laporan pengaduan tersebut di Puspomad, Jakarta Pusat Rabu, 23 Februari 2022.

Dalam release yang diterima Vox Timor dijelaskan tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9- 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

Baca Juga: Menteri Kominfo Berharap UNWIRA Kupang Harus Melahirkan SDM yang Unggul dan Berpretasi

Disampaikan Kapen Puspomad, berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif.

Sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: Puspom TNI AD


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah