VOX TIMOR - Prawiraharjo alias Wiwik Penjual miras oplosan, yang menewaskan sembilan orang, terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Hal ini dikatakan Kapolres Jepara, AKBP Warsono, saat Konferensi Pers di Mapolres pada Senin, 7 Februari 2022.
''Dikenai tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 204 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Pangan, dan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,'' ungkap Warsono yang dikutip Vox Timor dari suaramerdeka.com.
Baca Juga: Proyek Jalan di Kaimana Senilai Rp 7,8 Miliar lebih Belum Tuntas Dikerjakan
Menurut Warsono, berdasarkan pengakuan tersangka Prawiraharjo, racikan miras oplosan tersebut merupakan campuran dari etanol dan air mineral.
''Namun, kadar alkohol pada etanol itu mencapai 96 persen,'' katanya.
Dijelaskan Kapolres, hingga kini juga masih ada beberapa saksi yang sudah diperiksa.
Polisi, katanya, masih mendalami peran mereka dalam peristiwa pesta miras maut itu.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Horoskop Aries 8 Februari 2022: Keberuntungan Cinta
''Para saksi bisa saja ditetapkan sebagai tersangka, bila terbukti sah ikut melakukan tindakan yang mengarah pada hilangnya nyawa orang lain,'' tegasnya.