Pemilik Kios yang Tebas Kaki Pemuda di Sikka Diamankan Polisi

- 7 Februari 2022, 11:11 WIB
penjelasan Kapolres Sikka melalui Kabag Humas Polres Sikka, Iptu Margono kepada wartawan, Minggu 6 Februari 2022
penjelasan Kapolres Sikka melalui Kabag Humas Polres Sikka, Iptu Margono kepada wartawan, Minggu 6 Februari 2022 /Mardat/

VOX TIMOR - Pelaku L yang menebas Ifanto Ubaldus Kono, (24), warga Jalan Brai,gang 6 Kelurahan Nangameting, Minggu 6 Februari 2022 dini hari saat ini sudah diamankan di Mapolres Sikka.

Berdasarkan penjelasan Kapolres Sikka melalui Kabag Humas Polres Sikka, Iptu Margono kepada wartawan, Minggu 6 Februari 2022 menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika korban berbelanja minuman(bir)dan makanan ringan berupa kacang.

Baca Juga: Gara-gara Makanan Ringan, Pemilik Kios di Sikka Tebas Kaki Pembeli

“Setelah dilayani, korban pulang, pas sampai di rumah, korban cek, barangnya cuman ada minuman, kacangnya belum dimasukkan, akhirnya korban kembali ke kios untuk menanyakan belanjaannya karena katanya belum ada, akhirnya terjadi cek-cok dengan penjaga, penjaganya mengatakan kacangnya sudah ada sama minuman di dalam tas plastik, karena cek-cok tidak selesai, akhirnya si penjaga teriak “Perampok, perampok” akhirnya yang punya kios langsung keluar dengan membawa senjata tajam dan menebas kaki korban bagian lutut,” jelas Iptu Margono kepada wartawan.

Lanjutnya, polisi telah melaksanakan olah TKP dan memasang garis polisi di TKP dan mengimbau kepada keluarga korban bahwa kejadian tersebut murni tindak pidana dan telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Viralnya video Sinta 44 detik Belum di Ketahui Siapa Pelakunya

“Untuk itu Kepolisian mohon tidak terjadi sesuatu yang merugikan masyarakat sendiri atau keluarga korban atau orang lain. Untuk mengantisipasi mungkin ada kesalahpahaman dari masyarakat, Kepolisian telah melaksanakan imbauan bahwa ini adalah tindak pidana murni dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing atau terprovokasi oleh yang lain dan melaksanakan tindakan-tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” tandasnya.

Baca Juga: Ile Lewotolok Erupsi 7 Februari 2022 Pukul 00.10 Wita, Kolom Abu tidak Teramati

Pelaku dikenai pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor: Bojes Seran

Sumber: Emanuel Bataona


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah