Pemilik Akun Facebook Hiero Vincent, Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 26 Januari 2022, 16:16 WIB
Wilfridus Son Lau, selaku kuasa hukum Wakil Bupati Malaka.
Wilfridus Son Lau, selaku kuasa hukum Wakil Bupati Malaka. /Dok.Son/Voxtimor

VOX TIMOR - Kuasa Hukum Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin S.Sos atas nama Wilfridus Son Lau, SH.,MH mengatakan, pemilik akun Facebook sudah ditetapkan menjadi tersangaka.

Pemilik akun Facebook Hiero Vincent yang dilaporkan ke Polres Malaka terkait dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin, S.Sos, sudah naik ke tahap Penyidikan.

Demikian disampaikan Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H, selaku Kuasa Hukum Louise Lucky Taolin, S.Sos saat dihubungi media ini beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Donatus Pensiun, Gubernur Tunjuk Silvester Leto Jadi Penjabat Sekda Malaka

"Kami sudah menerima SPDP dari Polres Malaka Nomor : SPDP/06/I/Reskrim tanggal 21 Januari 2022 yang ditandatangani Kepala Kepolisian Resor Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Lado, S.H., S.I.K selaku Penyidik yang ditembuskan juga kepada Tersangka Hieronimus Vincentius Seran.

Lebih lanjut, Advokad muda yang kerap disapa Son ini mengatakan, Hieronimus Vincentius Seran alias Roni telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media facebook, yang dilaporkan Louise Lucky Taolin yang adalah Wakil Bupati Malaka.

Baca Juga: Dukun Palsu di Malaka Cabuli Ponakan Sampai Hamil, Polres Malaka Langsung Bertindak

"Tersangka Roni dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 310 KUHP.

Son mengatakan, Ini menjadi pembelajaran untuk masyarakat Malaka untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah