Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Polda NTT Sudah Jadwalkan Rekonstruksi 

- 14 Desember 2021, 00:04 WIB
Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum
Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum /Kornelis Kaha/Antara

VOX TIMOR - Penyidik kepolisian sudah mengagendakan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

“Diminta atau tidak diminta, Polri akan melakukan rekonstruksi kasus ini. Jadwalnya kita tentukan nanti,” tandas Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH., M.Hum di Polda NTT, Senin (13/12/2021) dilansir digtara.com.``

Kapolda NTT juga mengakui setiap hari menerima laporan dari penyidik mengenai perkembangan penanganan kasus ini. “Semua harapan masyarakat kita akomodir,” ujar Kapolda NTT.

Baca Juga: Dipastikan Turun Kasta, Barcelona Terancam Tidak Tampil di Liga Europa

Penyidik, tandas Kapolda NTT, sudah memeriksa dan meminta keterangan dari saksi-saksi, baik yang dekat dengan korban dan tersangka maupun saksi-saksi yang keterangannya berkaitan dengan kasus ini. “Kita pilah mana (keterangan) yang memenuhi,” tambah Kapolda NTT.

Hingga saat ini ada 24 saksi termasuk tersangka yang dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian. Penanganan kasus dan penyelidikan, tambah Irjen Latif, tidak boleh berdasarkan asumsi atau opini. Jika mengandalkan asumsi atau opini, akan terjadi hukum rimba sehingga melanggar hak asasi manusia.

Kapolda NTT meyakinkan kalau penyidik kepolisian profesional dalam menangani kasus pembunuhan ibu dan anak. Masyarakat juga diminta bersabar dan penyidik juga tidak tergesa-gesa, walaupun hingga saat ini tersangka RB alias Randy sudah 13 hari ditahan.

Baca Juga: Kuatkan Empati, Kowal Lantamal I Gelar Anjangsana

“Kita juga dibatasi dengan waktu penahanan jadi kita terus mengembangkan kasus ini untuk kita tuntaskan,” ujar Kapolda NTT.

“Kita gali keterangan dari satu tersangka yang sudah kita amankan dan kita tahan. Apa yang dipikirkan masyarakat juga ada dalam pikiran Polri,” tandas Kapolda NTT.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah