Mantan Bupati di NTT Jadi Tersangka, Begini Kata Penyidik Kejati

- 3 Desember 2021, 17:51 WIB
Mantan Bupati Kupang IAM Ditetapakan Tersangka dan Ditahan Kejati NTT
Mantan Bupati Kupang IAM Ditetapakan Tersangka dan Ditahan Kejati NTT /VoxNTT

VOX TIMOR - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menahan mantan Bupati Kupang, Agustinus Ibrahim Meda.

Mantan Bupati Kupang tersebut ditahan terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

"Hari ini Kejaksaan Tinggi NTT melakukan penahanan terhadap tersangka IAM. penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka dan penahanan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, di Kupang, Jumat 3 Desember 2021.

Baca Juga: Hindari 6 Sifat Pria Berikut Ini, Seorang Perempuan Punya Standar Untuk Memilih Calon suami

Ia menjelaskan mantan bupati Kupang dua periode itu ditahan di Rumah Tahanan Kupang selama 20 hari ke depan.

Menurut dia, Kejaksaan Tinggi NTT akan mempercepat penuntasan berkasi penyidikan kasus pemindahtanganan aset Pemerintahan Kabupaten Kupang dengan tersangka Meda sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Baca Juga: Pasangan Beda Usia Malah Bisa Lebih Langgeng dan Merasa Paling Puas Dengan Kehidupan Mereka

"Untuk saat ini hanya satu tersangka. Kami akan melihat proses persidangan nanti apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus itu," kata Hakim.

Ia menjelaskan kerugian negara dalam kasus yang menyeret mantan ketua DPD I Partai Golongan Karya dan mantan anggota DPD itu mencapai Rp9,6 miliar.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: OK NTT


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah