KPK Berhasil Menahan Dono Tersangka Kasus Korupsi Proyek IPDN Minahasa

- 11 November 2021, 21:20 WIB
KPK Menahan Dono Tersangka Korupsi Proyek IPDN Minahasa.
KPK Menahan Dono Tersangka Korupsi Proyek IPDN Minahasa. /kpk/

VOX TIMOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Dono Purwoko, Rabu November 2021.

Dono merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara pada 2011.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, Dono ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.

Baca Juga: Bupati Belu Terima Barang Sitaan Ilegal Dari Satgas Yonig 742/SWY

Dengan demikian, Dono yang telah menyandang status tersangka sejak akhir 2018 lalu itu bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 29 November 2021.

"Setelah memeriksa 113 saksi dan untuk mempercepat proses penyidikan, Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DP (Dono Purwoko) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 November 2021 sampai dengan 29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga: Gubernur Laiskodat Dukung Kehadiran Organisasi SMSI di Nusa Tenggara Timur

Sebelum mendekam di sel tahanannya, Dono bakal menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK.

Selain Dono, dalam kasus ini, KPK juga telah menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: kpk.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah