OH TERNYATA: KPK Sudah Periksa 35 Saksi Dugaan Korupsi Bawang Merah Malaka di NTT, Selain 9 Tersangka Lama

25 Maret 2023, 17:49 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. KPK membekukan rekening dan menyita sejumlah uang puluhan miliar terkait kasus korupsi lukas enembe/net /

OKENarasi.com - KPK telah memulai pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT.

Penyidik KPK telah memeriksa sekitar 35 orang saksi. KPK pun sudah mengantongi nama tersangka.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, saat ini, KPK telah memulai pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Nelayan di Taliabu Tewas Tersetrum Listrik saat Perbaiki Perahu

Namun, nama tersangka, kronologi dugaan perbuatan, dan pasal yang disangkakan baru akan disampaikan ketika proses penyidikan perkara dianggap telah cukup.

Sebelumnya, perkara ini ditangani oleh Polda NTT dan selanjutnya dilakukan pengambilalihan melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah 5.

Ada Sertifikasi Fiktif Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka NTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada sertifikasi fiktif dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Bupati Taliabu Aliong Mus Reshuffle 10 Kepala Dinas Berkinerja Buruk

Dugaan tersebut didalami tim penyidik lembaga antirasuah kepada Dosen Politeknik Pertanian Kupang Laurensuius Lehar, Kepala / Staf UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi NTT Ronald Octavianus, dan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Maria I R Manek, Agustinus Klau Atok, serta Yahyah.

Mereka diperiksa penyidik KPK di Polda NTT pada Rabu, 15 Maret 2023.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya sertifikasi fiktif dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 16 Maret 2023.

Baca Juga: Pemkab Taliabu Maluku Utara Gelar Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriah Tahun 2023

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Saat ini, KPK telah memulai pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 2 Februari 2023 lalu.

Saat menangani kasus tersebut, Polda NTT telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka antara lain, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat ASN di lingkungan Pemkab Malaka.

Baca Juga: Bupati Aliong Mus Melantik 57 Pejabat Desa se Taliabu di Maluku Utara

“Pasal yang disangkakan (oleh penyidik Polda) yaitu Pasal 2 ayat (1) atau 3 UU Tipikor dengan kerugian negara setidaknya Rp 5,2 miliar,” kata Ali.

Lebih lanjut, KPK berjanji akan terus mengabarkan perkembangan penyidikan perkara benih bawang ini ke masyarakat. “Sebagai bentuk transparansi,” ujar Ali.

Tersangka Baharuddin Tony alias BT bukan orang semabrangan.

Baharuddin Tony alias BT adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Bawang Merah Kabupaten Malaka tahun 2018.

Terkahir Baharuddin Tony alias BT gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Baca Juga: Bupati Aliong Mus Kukuhkan Duta Percepatan Penurunan Stunting Sgo Ngka Taliabu Maluku Utara

Padahal, KPK telah memulai pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT.

Penyidik KPK telah memeriksa sekitar 35 orang. KPK pun sudah mengantongi nama tersangka.

Sebelumnya, Baharuddin Tony alias BT memenangi gugatan praperadilan terhadap Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif. 

Baca Juga: Bupati Taliabu Aliong Mus Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana

Putusan perkara pra peradilan dengan nomor 8/Pid.Pra/2021/PN. KPG dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada Jumat 18 Juni 2021 siang. 

Robert Salu, SH.,MH., kuasa hukum tersangka Baharuddin Tony mengatakan, kliennya telah mengajukan pra peradilan kepada Kapolda NTT atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Gugatan tersebut didaftarkan pada 24 Mei 2021. 

Dalam sidang putusan di PN Kupang, lanjut dia, majelis hakim mengabulkan permohonan pra peradilan untuk seluruhnya yang diajukan kliennya.

Baharuddin Tony kalah praperadilan melawan KPK.

Tony melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada bulan Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Konsep Smart City akan Diimplementasikan di Taliabu Maluku Utara

Tony adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperadilan Tony terdaftar pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 13/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Termohon dalam perkara ini yaitu Presiden RI cq KPK.

Sidang putusan digelar pada Senin, 20 Maret 2023.

Baca Juga: Bupati Taliabu Aliong Mus Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana

Menyatakan eksepsi Termohon sama sekali tidak dapat diterima dalam masalah.

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," demikian putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada tanggal 20 Maret 2023.

Selain itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler