KASUS BAWANG MERAH MALAKA: Tersangka Baharuddin Tony Bukan Orang Sembarangan

21 Maret 2023, 19:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka /Doc. kpk.go.id/

VOX TIMOR - Tersangka Baharuddin Tony alias BT bukan orang semabrangan.

Baharuddin Tony alias BT adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Bawang Merah Kabupaten Malaka tahun 2018.

Terkahir Baharuddin Tony alias BT gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Baca Juga: Bupati Aliong Mus Kukuhkan Duta Percepatan Penurunan Stunting Sgo Ngka Taliabu Maluku Utara

Padahal, KPK telah memulai pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT.

Penyidik KPK telah memeriksa sekitar 35 orang. KPK pun sudah mengantongi nama tersangka.

Sebelumnya, Baharuddin Tony alias BT memenangi gugatan praperadilan terhadap Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif. 

Baca Juga: Bupati Taliabu Aliong Mus Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana

Putusan perkara pra peradilan dengan nomor 8/Pid.Pra/2021/PN. KPG dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada Jumat 18 Juni 2021 siang. 

Robert Salu, SH.,MH., kuasa hukum tersangka Baharuddin Tony mengatakan, kliennya telah mengajukan pra peradilan kepada Kapolda NTT atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Gugatan tersebut didaftarkan pada 24 Mei 2021. 

Dalam sidang putusan di PN Kupang, lanjut dia, majelis hakim mengabulkan permohonan pra peradilan untuk seluruhnya yang diajukan kliennya.

Baharuddin Tony kalah praperadilan melawan KPK.

Tony melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada bulan Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Konsep Smart City akan Diimplementasikan di Taliabu Maluku Utara

Tony adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperadilan Tony terdaftar pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 13/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Termohon dalam perkara ini yaitu Presiden RI cq KPK.

Sidang putusan digelar pada Senin, 20 Maret 2023.

Baca Juga: Bupati Taliabu Aliong Mus Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana

Menyatakan eksepsi Termohon sama sekali tidak dapat diterima dalam masalah.

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," demikian putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada tanggal 20 Maret 2023.

Selain itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Barang Bukti 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menitipkan satu benda sitaan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Kupang. Benda sitaan Negara itu berupa satu unit minibus dalam kasus dugaan pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka.

Baca Juga: Bupati Aliong Mus Hadiri Peresmian Mako Polres Taliabu Maluku Utara

"Penitipan benda sitaan negara dari KPK RI ini merupakan perdana diterima oleh Rupbasan Kelas I Kupang," kata Kepala Rupbasan Kelas I Kupang, Sahid Andriyanto Arief, Kamis 16 Maret 2023.

Andri sapaan akrab Kepala Rupbasan Kelas I Kupang mengatakan bahwa penitipan benda sitaan Negara dari KPK RI itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka.

"Benda sitaan yang dititipkan berupa 1 unit kendaraan bermotor roda empat merek Honda, type HRV RUS 1.8 RS CVT CKD, warna hitam, dengan perkara tindak pidana korupsi," ungkap Andri.

Dijelaskan, petugas Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan juga telah melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi.

Baca Juga: Bupati Aliong Mus Hadiri Peresmian Mako Polres Taliabu Maluku Utara

Selanjutnya, kata Andri, dilakukan proses penelitian meliputi pengecekan fisik dan pendokumentasian.

"Berkas benda sitaan tersebut di buatkan berita acara serah terima dan ditandatangani oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Imang Blegur, selaku Pihak Kedua (II) dan Selaku Pihak Penitip merupakan Pihak Pertama (I) dari KPK RI bersama saksi dari kedua belah pihak dan diketahui atas nama Kepala Rupbasan Kelas I Kupang.

"Benda sitaan negara tersebut akan disimpan pada gudang terbuka umum di Rupbasan Kelas I Kupang. Benda sitaan Negara ini juga akan dilakukan pengamanan, perawatan dan pemeliharaan sebagaimana mestinya selama proses penanganan perkara sampai dengan adanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sampai adanya keputusan lebih lanjut dari KPK," pungkasnya.

Sertifikat Fiktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengadaan benih bawang merah di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersertifikasi fiktif.

Untuk mendalami temuan ini, penyidik KPK memeriksa lima saksi di Polda NTT, Rabu 15 Maret 2023.

Baca Juga: Bupati Taliabu Hadiri SPBE Summit 2023 di Jakarta

Lima saksi dimaksud antara lain, Maria IR Manek, PNS; Agustinus Klau Atok, PNS; Laurensius Lehar PNS/Dosen Politeknik Pertanian Kupang; Yahyah, PNS; dan Ronald Octavianus, Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi NTT/Staf UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi NTT.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya sertifikasi fiktif dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis 16 Maret 2023.

Sebagaimana diketahui, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT.

Perkara ini sebelumnya ditangani Polda NTT.

Baca Juga: Bupati Taliabu Aliong Mus Reshuffle 10 Kepala Dinas Berkinerja Buruk

Kemudian dilakukan pengambilalihan melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah 5.

Baharuddin Tony merupakan salah satu orang yang dijadikan tersangka dalam perkara ini.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Tim Redaksi

Tags

Terkini

Terpopuler