Gugatan Tersangka Kasus Korupsi Bawang Merah Ditolak, Berikut Daftar Nama ASN Terlibat Kasus

21 Maret 2023, 18:17 WIB
Ilustrasi Tersangka kasus korupsi yang diumumkan oleh KPK./ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj /

VOX TIMOR - Gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka ditolak.

Gugatan di layangkan Baharuddin Tony ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada bulan Februari 2023 lalu.

Tony adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Bupati Taliabu Aliong Mus Reshuffle 10 Kepala Dinas Berkinerja Buruk

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperadilan Tony terdaftar pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 13/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Termohon dalam perkara ini yaitu Presiden RI cq KPK.

Sidang putusan digelar pada Senin, 20 Maret 2023.

Menyatakan eksepsi Termohon sama sekali tidak dapat diterima dalam masalah.

Baca Juga: Antisipasi Kelangkaan, Pemerintah Usul Tambahan Kuota BBM ke BPH MIGAS

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," demikian putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada tanggal 20 Maret 2023.

Selain itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

5 ASN Tersangka

Sebanyak 5 ASN di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali diaktifkan statusnya sebagai abdi negara.

Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT sebagai tersangka, dalam kasus dugaan maling rakyat (korupsi) itu, Kerugian negara sebanyak Rp 4,9 miliar dari total anggaran Rp 9,8 miliar.

Baca Juga: Bupati Aliong Mus Hadiri Peresmian Mako Polres Taliabu Maluku Utara

Mereka sebanyak 5 (ASN) itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) proyek pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka (TA) 2018.

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti, berupa satu unit mobil HRV warna hitam dengan nomor polisi W 1175 VK, senilai Rp 400.000.000, serta uang tunai sebesar Rp 665.696.000.

Sehingga jumlah total penyelamatan uang negara sebesar Rp1.065.696.000.

Berikut 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malaka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) proyek pengadaan benih bawang merah tahun 2018.

Baca Juga: Bupati Taliabu Aliong Mus Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana

1. Ir. Yustinus Nahak, MSi (Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pengguna Anggaran).

2. Yoseph Klau Berek (Kepala Bidang Hortikultuta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pejabat Pembuat Komitmen).

3. Agustinus Klau Atok (ASN selaku Ketua Pokja ULP).

4. Karus Antonius Kerek (ASN Selaku Sekretaris Pokja ULP).

5. Marthinus Bere, SE (ASN/Kabag ULP Kabupaten Malaka)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diberhentikan sementara dapat mengaktifkan kembali statusnya sebagai abdi negara.

Namun ada beberapa syarat yang harus PNS penuhi sesuai ketentuan.

Perihal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentu memiliki wewenang untuk mengatur proses PNS aktif kembali usai diberhentikan.

Baca Juga: Bupati Aliong Mus Hadiri Peresmian Mako Polres Taliabu Maluku Utara

Seperti informasi dari BKN, PNS yang diberhentikan sementara akan kehilangan statusnya untuk sementara waktu. Hal itu karena beberapa alasan, yaitu:

a. Diangkat menjadi pejabat negara

b. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembara

c. Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana

Jadi, PNS yang telah diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga struktural akan diberhentikan sementara.

Selain itu, juga tidak berhak menerima penghasilan sebagai PNS.

Baca Juga: Pemkab Taliabu Maluku Utara Gelar Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriah Tahun 2023

Hal tersebut sesuai dalam Pasal 279 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b tidak diberikan penghasilan sebagai PNS,” demikian penjelasan dalam pasal tersebut.

Syarat Pengaktifan PNS

Seperti yang sudah dikatakan, PNS yang telah diberhentikan sementara dapat mengaktifkan kembali statusnya bila memenuhi persyaratan.

Terkait hal tersebut, ada dua aturan yang menjadi acuan syarat pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara. Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 90 UU No. 5/2014 dan Pasal 349 dari PP No.17/2020.

Baca Juga: Bupati Taliabu Aliong Mus Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana

Menurut aturan tersebut, status PNS dapat aktif kembali setelah diberhentikan sementara bila belum mencapai usia 58 tahun.

Sedangkan bila usia telah melebihi 58 tahun, PNS akan diberhentikan dengan hormat, terkecuali yang menduduki jabatan fungsional.

Di samping itu, bagaimana nasib PNS yang diberhentikan sementara karena kasus tindak pidana?.

Seperti informasi dari BKN, PNS yang kena tindak pindana SP3 atau dinyatakan tidak bersalah bisa diaktifkan kembali statusnya.

Baca Juga: Antisipasi Kelangkaan, Pemerintah Usul Tambahan Kuota BBM ke BPH MIGAS

Sementara bagi yang divonis bersalah akan tetap diberhentikan sementara. Namun, BKN masih memberikan kesempatan bagi yang ingin aktif lagi statusnya.

Adapun ketentuannya sebagai berikut.

1. Sesuai Pasal 248 ayat (2) dalam PP No. 11/2017, PNS diberhentikan sementara kurang dari dua tahun bisa diaktifkan kembali apabila:

a. Tersedia lowongan jabatan

b. Mengajukan Permohonan Pengaktifan Kembali sebagai PNS secara tertulis kepada PPK dalam waktu 30 hari sejak lepas murni dari tahanan

2. Sesuai Pasal 248 ayat (1) dalam PP No. 11/2017, PNS diberhentikan sementara lebih dari dua tahun bisa diaktifkan kembali statusnya apabila:

a. Tidak menurunkan harkat dan martabat PNS

b. Mempunyai prestasi kerja yang baik

c. Tidak mempengaruhi lingkungan kerja

d. Tersedia lowongan jabatan

e. Mengajukan Permohonan Pengaktifan Kembali sebagai PNS secara tertulis kepada PPK dalam waktu 30 hari sejak lepas murni dari tahanan.

Baca Juga: Bupati Aliong Mus Kukuhkan Duta Percepatan Penurunan Stunting Sgo Ngka Taliabu Maluku Utara

Selanjutnya bagi PNS yang diberhentikan sementara karena terbukti melakukan tindak pidana secara berencana dan mendapat hukuman kurang dari dua tahun, PNS tersebut akan diberhentikan dengan hormat, tapi tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Hal itu sesuai dengan Pasal 251 dari PP No.11/2017.

Sedangkan bila mendapat hukuman lebih dari dua tahun, sesuai aturan Pasal 250 huruf d di PP No. 11/2017, PNS tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat.

Bagi yang terbukti tidak bersalah, tentu masih punya kesempatan diaktifkan kembali statusnya sebagai PNS. Ini sudah diatur dalam Pasal 285 ayat (1) huruf c PP No. 11/2017.

Bila Korupsi

Bila terbukti korupsi, tentu tidak ada kesempatan lagi untuk mengaktifkan kembali statusnya. PNS akan diberhentikan secara tidak hormat sesuai pasal 250 huruf b PP No. 11/2017.

Baca Juga: Warga Tiga Desa di Taliabu Maluku Utara Malam Ini Shalat Tarawih dan Berpuasa Besok

Baca Juga: Pria asal Afganistan Gagal Bunuh Diri di NTT, Begini Penjelasan Polisi

Lalu jika tidak bersalah, PNS yang diberhentikan sementara dapat mengaktifkan kembali statusnya sesuai Pasal 285 ayat (1) huruf c pada PP No. 11/2017.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler