Mantan Kepala Desa di Taliabu Dilaporkan soal Pengelolaan DD Rp174 Juta

3 Maret 2023, 21:44 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Taliabu di Maluku Utara. /Foto: La Ode/

VOX TIMUR - Pembangunan TPQ di Desa Langganu, Kecamatan Lede, Taliabu Maluku Utara (Malut) terbengkalai. 

Masalah itu menjadi sebab Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Langganu, La Raisi kecewa. 

Ia kemudian melaporkan mantan Kepala Desa Langganu, Basirun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu. 

Pembangunan TPQ itu sendiri menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2022 sebesar Rp174 juta. 

Kasi Intelijen Kejari Taliabu, Nazamuddin mengaku menerima laporan itu pada Kamis 2 Maret 2023 kemarin. 

"Laporan terkait pembuatan TPQ tahun 2022 senilai Rp174 juta sekian," beber Nazamuddin, Jum'at 3 Maret 2023.

Pelapor sekaligus meminta kepada jaksa untuk mendalami pengelolaan anggaran semasa mantan Kepala Desa menjabat. 

"Mereka meminta APH memeriksa selama periode lima tahun, sejak 2017 sampai dengan 2022," imbuh Nazamuddin. 

Kata dia, pengaduan seperti itu telah diatur dalam MoU antara Mendagri, Polri dan Kejagung RI mengenai pengawasan DD. 

Ketika menerima aduan mengenai Dana Desa, terlebih dahulu dilaporkan kepada Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat. 

Kemudian APIP menyerahkan laporan tersebut ke APH setelah diketahui ada tindak pidana. 

"Mungkin hari Senin, kami akan melaporkan aduan ini ke Inspektorat," ujarnya menjelaskan. 

Ia menyatakan berkas laporan mantan Kepala Desa ini telah diregistrasi oleh Kejari Taliabu. 

Dalam berkas yang diadukan, pelapor juga memperlihatkan bukti pembangunan TPQ yang belum selesai. 

"Yang ada hanya batako (tela press) dan tiang seper empat," timpalnya. 

Editor: Tim Redaksi

Terkini

Terpopuler