Kapolres Manggarai Timur Akui Charles Marsoni Jadi Tersangka, Charles Marsoni Mengaku Tidak Puas

18 November 2022, 13:55 WIB
Apel Sambut Pisah Kapolres Manggarai Timur berlangsung di halaman Mako Polres, Sabtu, 12 Februari 2022, siang. /dok. AKURATNEWS/Yohanes Marto/

VOX TIMOR - AKBP I Ketut Widiarta, Kapolres Manggarai Timur membenarkan kasus yang menimpa Charles Marsoni selaku wartawan Media Online.

"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta.

Anehnya, ketika ditanya lebih lanjut terkait Charles Marsoni yang mengaku tak puas atas statusnya sebagai tersangka, Kapolres tidak menjawab.

Baca Juga: Wartawan Jadi Tersangka, Kapolres Manggarai Timur Diduga Tebang Pilih Kasus

Ditanya soal kronologi, Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta mengatakan Tribun Flores sudah meminta keterangan dari Kasatreskrim.

"Tribun flores sdh minta keterangan kasatreskrim dan sdh dirilis," jawab Kapolres Manggarai Timur.

Artinya, diakui Kapolres Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Timur (Matim) menetapkan Charles Marsoni (37) sebagai tersangka menganiaya Nikolaus Unggus, seorang kakek berusia 82 tahun di Desa Rengkam, Kecamatan Lamba Leda Timur. 

Kasus penganiayaan ini terjadi  20 Juli 2022 lalu di lahan kebun, Desa Rengkam. Sehari pasca kejadian, korban melaporkan ke Polres Manggarai Timur.

Baca Juga: Untuk Anak Malaka, Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 di Link Ini

Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta SH.,S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K menyampaikan itu kepada wartawan, Selasa 15 November 2022.

Penetapan tersangka Charles Marsoni, kata Jeffry, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup kuat.

Salah satu alat bukti yakni keteranganyakni hasil visum dokter di Puskesmas Lawir, Kecamatan Lamba Leda Timur.

Baca Juga: Anggota Polisi Pengamanan G20 di Bali Tewas, Ternyata Gegara Cewek MiChat

"Laporan polisi sudah ada. Hasil penyelidikan, ada alat bukti. Salah satunya hasil visum dan keterangan saksi. Visum ini dikeluarkan oleh dokter. Pelaku dan sejumlah saksi, sudah diperiksa,"terang Jeffry. 

Menurut Charles Marsoni

Charles Marsoni yang mengaku sebagai wartawan itu, ditersangkakan oleh Kapolres Manggarai Timur melalui Kasat Reskrim, Jefry Dwi Nugroho Silaban, pada Jumat 11 November 2022.

Charles Marsoni ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Panggilan dengan Nomor: Spg/403/XI/2022/Sat. Reskrim, pada Jumat 11 November 2022.

Baca Juga: Waduh! Lionel Messi Jagokan 3 Negara Jadi Juara di Piala Dunia 2022

Anehnya, Carles Marsoni mengaku belum perna diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Penetapan Charles Marsoni sebagai tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Nikolaus Unggus, Warga Desa Rengkam Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Terkait hal ini, Charles Marsoni mengaku tidak puas.

Menurutnya, dia hanya melerai demi membela ibunya dari amukan atau serangan Nikolaus Unggus.

Baca Juga: Bupati Simon Nahak Beri Apresiasi Untuk ASN Malaka, Simak Penjelasannya

"Kejadiannya di kebun saat kami petik kopi. Saya dengar mama teriak minta tolong. Saat saya mendekat, Unggus sedang memegang parang yang diduga untuk membunuh mama, yang saat itu sudah tergeletak di tanah,'' kata Charles Marsoni melalui WhatsApp Kepada Voxtimor, Jumat 18 Agustus 2022. 

Padahal kata Charles Marsoni, saat terjadi kejadian itu dirinya hanya melerai dan mengamankan barang bukti berupa parang milik Nikolaus Unggus itu.

Namun, tiga hari kemudian dirinya dipanggil menghadap ke Polres Manggarai Timur sebagai terlapor atas kasus penganiayaan terhadap pelapor Nikolaus Unggus.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler