Berita Gembira Dari Kemdikbudristek: Guru ASN Non Sertifikasi Bisa Dapat 3 Jenis Tunjangan

10 September 2022, 15:55 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim /Pikiran Rakyat Bogor/Bayu Nurullah

VOX TIMOR - Saat ini, para guru terutama bagi guru ASN di seluruh Indonesia sedang dibuat cemas dan khawatir karena dalam isi RUU Sisdiknas tidak mencantumkan terkait pasal yang mengatur Tunjangan Profesi Guru.

Akan tetapi, Mendikbudristek telah menjelaskan perihal kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas tersebut.

Mendikbudristek telah menegaskan bahwa RUU Sisdiknas merupakan sebuah kebijakan yang dapat memberikan manfaat positif pada kesejahteraan guru.

Baca Juga: LIGA TIGA NTT: Bintang Timur Atambua Tahan Persebata Lembata di Babak Pertama

Selain itu, Mendikbudristek juga meminta agar para guru memahami perubahan tentang aturan kesejahteraan yang tertera dalam RUU Sisdiknas.

Hal tersebut sangat penting karena saat ini hanya guru yang memiliki sertifikat yang berhak mendapatkan tunjangan

Yuk ketahui 1,6 juta guru semua jenjang, mulai dari TK hingga SMA auto dapat tunjangan profesi guru, simak kriteria untuk dapat TPG dari Kemendikbud.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan Pemerintah kepada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Baca Juga: Liga Tiga NTT: PS Malaka Masih Tetap Tangguh, Persami Pimpin Group A

Tunjangan profesi guru tersebut berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru.

Diketahui, tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru.

Baca Juga: Sebaiknya Ferdy Sambo Jujur, Dua Keluarga Saksi Kunci Dihadirkan Lagi

Saat ini, Pemerintah tengah menggodog RUU Sisdiknas yang mana kini menjadi perbincangan hangat, sebab tunjangan profesi guru disebut dihapuskan.

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menampik kabar tersebut. Ia menyebut bahwa RUU Sisdiknas mengupayakan agar seluruh guru bisa sejahtera.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR pada pekan lalu.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Baca Juga: Peristiwa Berdarah di Duren Tiga, Om Kuat Maruf Akhirnya Jujur Soal Drama Ferdy Sambo

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Berikut kriteria penerima TPG:

1. Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.

2. Memiliki sertifikat pendidik;

3. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;

4. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

5. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

Baca Juga: Terbongkar Lagi, Nyonya Sambo Gunakan Tameng Bayi Adopsi Untuk Tidak Ditahan Polisi

7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

8. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

9. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar

Untuk mekanisme penyaluran TPG terbaru ke 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi, nantinya akan diumumkan usai RUU Sisdiknas disahkan.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler