Usai Melahirkan Di Kos, Mahasiswa MRP Lalu Buang Bayinya di Kolong Jembatan

7 November 2021, 14:57 WIB
Ilustrasi Penemuan mayat bayi. /Beritajatim/

https://www.facebook.com/Cheldy2021/

VOX TIMOR - Penyidik ​​Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penemuan bayi perempuan di kolong jembatan rest area objek wisata Danau Sipin, Minggu (31/10) lalu .

Dilansir Metrojambi.com , Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, dari hasil penyidikan diketahui jika orang tua dari bayi tersebut berinisial MRP (18), warga Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.

MRP yang menurut informasi merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Jambi, mengetahui saat berada di kediaman orang tuanya di Kabupaten Tebo.

Baca Juga: Bawa Rombongan Acara Pinangan Ke Kolbano-NTT, Truk Mengalami Kecelakaan Hingga 5 Orang Warga Tewas

“Pelaku kita amankan dini hari tadi di rumah orang tuanya,” kata Kristian, Jumat (5/11).

Ditambahkan Kristian, kepada petugas MRP juga telah mengakui perbuatannya. “Sudah pasti kita tetapkan tersangka,” ujar Kristian.

Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi di NTT

Informasi yang diperoleh Metrojambi.com, MRP melahirkan atau menggugurkan kandungannya di tempat kosnya yang berada di kawasan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Bayi tersebut kemudian dibuang di kawasan objek wisata Danau Sipin, hingga akhirnya ditemukan warga.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Kolbano NTT, 4 Orang Tewas di Tempat, 8 Orang Luka Berat

Akibat perbuatannya, MRP dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang -Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, atau pasal 341 KUHPidana atau pasal 342 KUHPidana.

Editor: Bojes Seran

Sumber: Metrojambi.com

Tags

Terkini

Terpopuler