Berikut ini Penjelasan Badan POM Terkait Bahaya Kopi Instan

- 21 Oktober 2022, 13:38 WIB
Ilustrasi Kopi
Ilustrasi Kopi /

VOX TIMOR-Sehubungan dengan pemberitaan di media tentang bahaya kopi instan, masyarakat perlu lebih memahami tentang apa yang dimaksud dengan kopi instan. Istilah kopi instan di kalangan masyarakat sering kali disalahartikan sebagai minuman serbuk kopi yang dicampur dengan gula atau susu atau krimer. Kedua jenis pangan tersebut merupakan jenis pangan yang berbeda.

Peraturan

Dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 21 tahun 2016 tentang Kategori Pangan, diatur definisi dan karakteristik dasar beberapa jenis pangan olahan kopi serbuk antara lain kopi bubuk, kopi instan, kopi dekafein, kopi instan dekafein, minuman serbuk kopi gula susu, minuman serbuk kopi gula krimer, minuman serbuk kopi gula.

  • Kopi bubuk merupakan biji kopi yang disangrai kemudian digiling, kandungan kafein anhidrat tidak lebih dari 2%.
  • Kopi instan merupakan produk kering mudah larut dalam air, kandungan kafein tidak kurang dari 2% dan tidak lebih dari 8%, diperoleh seluruhnya dengan cara mengekstrak dengan air dari biji kopi (Coffea sp) yang telah disangrai.
  • Kopi dekafein / Kopi instan dekafein merupakan kopi/ kopi instan yang sebagian besar kafeinnya telah dihilangkan.
  • Minuman serbuk kopi gula/kopi gula susu/kopi gula krimer berbentuk bubuk, terdiri dari campuran kopi bubuk dan atau kopi instan, gula serta susu/krimer, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian RI nomor 03/M-IND/PER/1/2016, Kopi instan (murni tanpa dicampur bahan lain) termasuk kopi instan dekafein baik dalam kemasan ritel atau bentuk curah/bulk diwajibkan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 2983 : 2014. Seluruh produk kopi instan yang beredar di pasaran dan memiliki nomor izin edar (MD/ML) telah melalui  proses penilaian terhadap keamanan, mutu, gizi dan label produk.***

Editor: Bojes Seran

Sumber: BPOM RI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x