Ketahui! Pekerja yang Masih dalam Masa Percobaan Juga Berhak Dapat THR Lebaran

- 19 April 2022, 02:05 WIB
THR dan gaji 13 tahun 2022
THR dan gaji 13 tahun 2022 /Pixabay

VOX TIMOR - Pekerja/buruh yang masih dalam masa percobaan kerja (probation) apakah tetap berhak untuk dapat THR?

Probation atau masa percobaan hanya dapat disyaratkan dalam perjanjian kerja waktu tidak tentu dalam jangka waktu paling lama 3 bulan.

Sehingga pekerja atau buruh yang masih dalam masa percobaan berhak mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya. al itu diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Baca Juga: Tsamara Amany Mundur dari PSI, Grace Natalie Sampaikan Perpisahan

Setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau dua hal kepada pengusaha atau pemberi kerja.

Baca Juga: Politisi Cantik Tsamara Amany Mendadak Pamit dari PSI: Saya Merasa Menemukan Perjalanan Baru

Pertama, melalui Disnaker, perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Baca Juga: Cita-Citanya, PSI akan Mencalonkan Tsamara menjadi Gubernur Jakarta, Tsamara Amany Keluar dari PSI

Kedua, bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x