Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Menaker: Kami Sempurnakan Kebijakannya

- 16 Maret 2022, 16:18 WIB
Cara dan Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Tak Harus Tunggu Hingga Usia 56 Tahun
Cara dan Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Tak Harus Tunggu Hingga Usia 56 Tahun /

Vox Timor – Tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja dipastikan kembali ke aturan terdahulu.

Pengumuman itu disiarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam Konferensi pers di kantor kemnaker Jakarta, Rabu, 16 Maret 2022.

Ia mengatakan, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah rampung dan mekanisme pencairan JHT telah disepakati untuk mengikuti kebijakan lama.

Baca Juga: Wakil Ketua Dekranasda Mabar Beberkan Empat Tantangan Yang Dihadapi UMKM local Dalam Transformasi ke Digital

Sejak 3 Maret 2022, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang meminta penyederhanaan syarat dan tata cara klaim JHT, revisi gencar dilaksanakan Menaker bersama pihak-pihak terkait.

Semua pihak dan pemangku kepentingan sepakat bahwa klaim JHT ketentuannya akan dikembalikan sebagaimana Permenaker 19 tahun 2015.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut 60.000 Tiket Nonton MotoGP Mandalika Ludes Terjual

“Hasil revisi bahkan memungkinkan tambahan kemudahan-kemudahan baru dalam mengklaim JHT,” ujarnya, dikutip Vox Timor dari Pikiran Rakyat.

Revisi merupakan buah pikir yang dihasilkan dari serangkaian pertemuan Kemnaker bersama serikat pekerja dan buruh.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah