Resmi! Menaker Batalkan Aturan Baru Pencairan JHT, Kembali ke Aturan Lama dan Dipermudah

- 2 Maret 2022, 21:58 WIB
Ilustrasi Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. /Dok. ANTARA/

Vox Timor - Setelah menjadi polemik di media sosial dan didemo buruh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.

Pengembalian itu dilakukan seiring perintah Presiden Jokowi untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini revisi sedang dilakukan.

“Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Rabu 2 Maret 2022, dikutip Vox Timor dari Jaksel News.

Baca Juga: Lumpuh Kaki, Anak Difabel Asal Golo Kantar Manggarai Timur Ini Dapat Bantuan Kursi Roda dari Ketua TP-PKK

Ia juga mengatakan sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. “Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai,” kata Ida.

Baca Juga: KPK Lelang Barang Rampasan Negara Milik Terpidana Yaya Purnomo, Dari Logam Mulia Sampai Tas Bermerek

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja/buruh yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling. “Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP,” ungkap Ida.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: Jaksel News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah