Bikin Ngiler, Siapa Saja Penerima THR PNS Terjumbo? Tengok Rinciannya!

25 April 2022, 02:25 WIB
5 Tips Mengelola Tunjangan Hari Raya atau THR 2022 Agar Tak Sekedar Numpang Lewat /Dok. Istimewa

VOX TIMOR - Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2022.

Dan sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022.

Yaitu dengan memberi penghargaan dan pengabdian bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah 2 tahun menangani melalui berbagai upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Intip Yuk, Telkom Buka 250 Lowongan Kerja Hingga 25 April 2022, Langsung Jadi Pegawai Tetap

THR dan gaji ke-13 akan dilakukan penyesuaian besaran yaitu akan diberikan sebesar gaji dan tunjangan yang melekat (tunjangan jabatan struktural fungsional umum).

Baca Juga: Bank BRI Buka Lowongan Kerja Nih, Yuk Cek!

Atau pensiunan pokok, yaitu seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan yang akan ditambahkan sebesar 50 persen dari tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: BUMN Pegadaian Buka Lowongan Kerja, Ayo Sikat Tutup Dua Hari Lagi!

Pada dasarnya gaji PNS telah ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Untuk besaran yang didapat sudah ditetapkan pada Peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Baca Juga: Bayern Muenchen 10 Kali Berturut-turut Juara Bundesliga

Untuk golongan yang paling rendah sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500, sementara untuk golongan yang tinggi yaitu golongan IV yang didapat sebesar Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.

Baca Juga: Bayern Muenchen 10 Kali Berturut-turut Juara Bundesliga

Akan tetapi yang menjadi perbedaan dari tunjangan yang akan didapat ialah tunjangan kinerja yang tergantung dengan jabatan dan instansi PNS tersebut. 

Maupun juga tergantung dengan tugas dan kewajiban yang mereka emban.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 24 April 2022 : Rendy Halusinasi Soal Al? Mentalnya Dipertanyakan

Untuk tunjangan kinerja DJP sudah diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2015 yaitu di mana tunjangan terendahnya untuk level jabatan pelaksana ditetapkan sebesar Rp5.361.800 dan untuk level jabatan tertinggi yaitu eselon I sebesar Rp116.375.000.

Baca Juga: Viral! Istri Kades Cuma Pakai Bra Ungu, Video Syur Menjadi Buruan Netizen di Facebook

PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi yang menerima tunjangan kinerja paling besar, tetapi pemerintah sudah menjelaskan bahwa tunjangan yang akan diberikan ialah sebesar 50 persen. Jadi untuk THR yang akan diterima oleh pegawai pajak untuk posisi tertinggi yaitu Rp64.588.700.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 24 April 2022 Aries, Taurus dan Gemini: Ada Musuh Dalam Selimut di Tempat Kerja

Sekadar informasi, kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN Tahun Anggaran 2022. Di mana anggaran pembayaran dialokasikan untuk ASN pusat, TNI dan Polri sebesar Rp10,3 triliun.

Baca Juga: Komunitas Fitun Malaka Meriahkan HUT Malaka ke-9, Niken Seran Perdana jadi Putri Otonomi Daerah 2022

Kemudian untuk daerah atau aparatur negara daerah PNSD dan PPPK sekitar Rp15 triliun sumber dana alokasi umum dan dapat ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal pada masing-masing pemerintah daerah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Komunitas Fitun Malaka Meriahkan HUT Malaka ke-9, Niken Seran Perdana jadi Putri Otonomi Daerah 2022

“ Untuk pensiunan akan dialokasikan anggaranya sebesar Rp9,0 triliun sumber dana dari Bendahara Umum Negara,” jelasnya.

Baca Juga: Staf Ahli Kementrian PUPR Endra Atmawidjaja, Resmikan Rusun Universitas Kevikepan Borong

Untuk pencarian THR akan direncanakan pada periode H-10 Idulfitri, dimana Kementerian Lembaga (K/L) dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Staf Ahli Kementrian PUPR Endra Atmawidjaja, Resmikan Rusun Universitas Kevikepan Borong

Ia juga memberi tahu mengenai jika THR belum dibayarkan maka jangan terlalu merasa khawatir, karena hal tersebut akan dibayarkan sesudah hari raya Idulfitri.***

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler