Pemerintah Kota Kupang Perpanjang Pemberlakuan PPKM COVID-19 hingga 9 Januari Mendatang

- 12 Desember 2022, 20:51 WIB
Ilustrasi Covid -19
Ilustrasi Covid -19 /

VOX TIMOR -  Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I guna mencegah penularan kasus COVID-19 hingga 9 Januari 2023.

"Pemberlakuan PPKM Level I pencegahan COVID-19 diperpanjang sebagai antisipasi pemerintah Kota Kupang dalam mencegah terjadi penularan COVID-19," kata Penjabat Wali Kota Kupang George Melkianus Hadjoh di Kupang, Minggu, 11 Desember 2022 kemarin.

Pemerintah kota Kupang sebelumnya mulai menerapkan PPKM level I sejak 8 November-5 Desember 2022 lalu guna mencegah penyebaran penularan virus Corona.

Baca Juga: Kapolres Ende Beri Penghargaan Kepada Personil Terbaik

Perpanjangan PPKM Level I itu kata George Melkianus Hadjo sebagai tindak lanjut keputusan Pemerintah pusat untuk memperpanjang PPKM di luar Pulau Jawa.

Selama pemberlakuan PPKM Level I pemerintah Kota Kupang memperketat kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pemerintah Kota Kupang juga mengingatkan semua pihak terutama pada pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, pelayanan posyandu, kegiatan perbankan, perhotelan, pasar dan toko serta swalayan di ibu kota Provinsi NTT itu untuk tetap menyiapkan fasilitas mencuci tangan serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker bagi pengunjung.

Baca Juga: Pemerintah Kota Kupang Perpanjang Pemberlakuan PPKM COVID-19 hingga 9 Januari Mendatang

Pemerintah Kota Kupang juga tetap mengingatkan warga setempat untuk selalu memakai masker dalam berbagai kegiatan yang melibatkan banyak orang guna mencegah penularan virus Corona.

Halaman:

Editor: Bojes Seran


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x