VOX TIMOR - Pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada 1 Juli 2022.
Apakah pegawai honorer dapat gaji ke-13 2022?
Faktanya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada 1 Juli 2022 ini.
Baca Juga: Tahapan Seleksi Calon Sekda Malaka Memasuki Babak Baru, Sebanyak 7 Calon Akan Mengikuti Assesment
Ada beberapa kriteria yang akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini.
Pertanyaan apakah honorer dapat gaji ke-13 2022 pun mulai banyak ditanyakan.
Simak penjelasan dan aturan gaji ke-13 2022 berikut ini.
Baca Juga: Data Terbaru; Sebanyak 31 Parpol dan 5 Parpol Lokal Aceh Sudah Daftar SIPOL Pemilu 2024
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id), pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.