Bupati Thomas Ola Sebut Kabupaten Lembata Miliki Perda Masyarakat Adat, Bala Wukak Bilang Bupati Keliru

- 8 Februari 2022, 13:40 WIB
Sambutan Lembata, Thomas Ola dalam launching eksplorasi budaya Lembata 2022
Sambutan Lembata, Thomas Ola dalam launching eksplorasi budaya Lembata 2022 /Emanuel Bataona/

VOX TIMOR - Bupati Lembata Thomas Ola, menyampaikan bahwa kabupaten Lembata telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat. Dan Itu menjadi dasar dalam melakukan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kebudayaan.

Hal itu disampaikan Bupati, Thomas Ola dalam konferensi pers usai Launching Eksplorasi Budaya Lembata 2022 di ex rumah jabatan Bupati Lembata, Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga: Bupati Thomas Ola: Tujuan Akhir Eksplorasi Budaya Lembata adalah Terbentuknya Karakter Anak Bangsa

“Output akhir dari pelaksanaan explorasi budaya Lembata ini yakni adanya sebuah policy brief, rekomendasi apa yang perlu kita lakukan untuk membangun Lembata ini kedepan dari aspek budaya, termasuk tidak tertutup kemungkinan dari seluruh rangkaian kegiatan ini menghasilkan buku yang terkait dengan muatan lokal yang kemudian menjadi bahan pembelajaran bagi anak didik kita", ungkapnya.

Ia menyakini suatu waktu tidak saja menjadi muatan lokal namun juga menjadi muatan nasional. Karena nilai-nilai adat dan budaya yang ada di Lembata tentu berlaku juga di daerah-daerah yang lain. 

Baca Juga: Menanggapi Penolakan Ritual, Bupati Lembata: Semua Kembali Kepada Masyarakat Adat

"Hanya selama ini nilai-nilai yang ada itu berserakan, kita tidak menghimpunnya dalam sebuah naskah tertulis. Itulah hasil akhir nanti yang akan kita persembahkan untuk daerah” ujar Thomas Ola.

"Sampai saat ini Kabupaten Lembata belum punya Perda Masyarakat adat, yang ada itu perda No 6 Tahun 2014 tentang Pelestarian Budaya Warisan Leluhur.Jadi kalau dalam membangun itu pijakannya di RPJMD 2017-2022 bukan di Perda warisan budaya Leluhur. Jadi pernyataan Bupati itu keliru", ungkap Anggota DPRD Lembata, Petrus Bala Wukak menanggapi pernyataan Bupati Lembata Thomas Ola.

Dijelaskan, kalau dasar Perda No 6 Tahun 2014 ini dijadikan acuan untuk explorasi budaya maka Perda ini tidak bisa dijadikan acuan untuk mengimplementasikan sebuah program karena perda yang harus dijadikan acuan adalah perda No 2 tahun 2017 tentang RPJMD yang menjadi basis perencanaan.

Halaman:

Editor: Bojes Seran

Sumber: Emanuel Bataona


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah