Cek Fakta: Apakah Honorer Dapat Gaji ke-13 2022?

3 Juli 2022, 18:08 WIB
Gaji ke 13 cair 1 Juli 2022 /EmAji

VOX TIMOR - Pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada 1 Juli 2022.

Apakah pegawai honorer dapat gaji ke-13 2022?

Faktanya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada 1 Juli 2022 ini.

Baca Juga: Tahapan Seleksi Calon Sekda Malaka Memasuki Babak Baru, Sebanyak 7 Calon Akan Mengikuti Assesment

Ada beberapa kriteria yang akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini.

Pertanyaan apakah honorer dapat gaji ke-13 2022 pun mulai banyak ditanyakan.

Simak penjelasan dan aturan gaji ke-13 2022 berikut ini.

Baca Juga: Data Terbaru; Sebanyak 31 Parpol dan 5 Parpol Lokal Aceh Sudah Daftar SIPOL Pemilu 2024

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id), pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengungkapkan kebijakan gaji ke-13 akan ditujukan kepada seluruh ASN dan pensiunan yang mencapai total 8,76 juta orang.

Baca Juga: Tahapan Seleksi Calon Sekda Malaka Memasuki Babak Baru, Sebanyak 7 Calon Akan Mengikuti Assesment

Dikutip dari laman Kemenkeu, ada 1,79 juta pegawai termasuk TNI dan Polri, aparatur daerah sejumlah 3,65 juta pegawai dan pensiunan sejumlah 3,32 juta.

Pencairan gaji ke-13 ini telah diatur ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga: SNKT Diisukan Tidak Harmonis, Pengamat Politik Bilang Bisa Berdampak Pada Pilkada 2024

Sementara itu pelaksanaan pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 75/PMK.05.2022.

Lalu apakah honorer mendapatkan gaji ke-13 2022?

Berdasarkan PP telah dipastikan pegawai honorer tidak akan mendapatkan gaji ke-13 2022. Hal ini berdasarkan pasal 3 beleid disebutkan aparatur negara yang dimaksudkan antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri dan pejabat negara.

Baca Juga: Diisukan Tidak Harmonis Dengan Bupati, Kim Taolin Datang ke Lokasi Banjir

Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dengan besaran gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum.***

 

 

 

 

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler