Gubernur Viktor; Segera lengkapi data Struktur Ruang dan Pola Ruang dalam RTRW Provinsi NTT

13 Desember 2021, 20:55 WIB
Gubernur NTT dan Wakil Gubernur NTT /M-ocha/Voxtimor

VOX TIMOR - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dan Wakil Gubernur Josef Adreanus Nae Soi (JNS) menerima Tenaga Ahli Finalisasi Dokumen RTRW Provinsi NTT, yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi NTT, Maxi Nenabu, pada hari ini, Senin, 13 November 2021, bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung Sasando Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Tim Ahli tersebut diketuai oleh Ardiyanto Maximilianus, ST, M.Si (Kandidat Doktor Pengembangan Wilayah dan Perdesaan IPB dan saat ini merupakan Dosen ITN Malang), bersama para anggota : Dr. Nurul Aini (Ahli Perancangan Kota, Lulusan Universitas Kanzawa Jepang), Agustinus Haryanto Patiradja, ST, MT (Dosen Fakultas Teknik Unika Widya Mandira Kupang sebagai ahli infrastruktur), Primus Ariyanto, ST, MT (Peneliti Menejemen Pembangunan pada LPPM ITN Malang), Asisten Peneliti yang juga adalah seorang Ahli Peta : Mesa Adiwirawan dan Monsar Pak, Magister Ekonomi Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dari Universitas Brawijaya Malang yang merupakan alumni ITN Malang dan asisten.

Baca Juga: Ini 4 Manfaat Menjemur Bantal dan Kasur Menurut dr. Saddam Ismail

Kehadiran dan kunjungan dari tim tersebut adalah untuk meminta pendapat, masukan, maupun berbagai masukan strategis, dalam rangka penyempprurnaan revisi dokumen RTRW NTT Tahun 2010 – 2030 yang sementara dirampungkan oleh Dinas PUPR Provinsi NTT. Berbagai Masukan tersebut diharapkan diperoleh dari Jajaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur.

“Hari ini kami menghadirkan tim ini di hadapan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk mendapatkan berbagai masukan dalam rangka penyempurnaan Rencana Dokumen yang telah dibuat. Jadwal yang telah ditetapkan bahwa pada bulan Desember 2021 ini kami rampungkan, masih ada dua dokumen yang berkaitan yaitu integrasi RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) yang menjual di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, dokumen yang diperlukan dalam rangka melengkapi dokumen revisi RTRW Provinsi NTT”, Jelas Kadis PUPR Provinsi NTT, Maxi Nenabu.

Baca Juga: Piala AFF 2021; Timor Leste Akan Melawan Singapura

Selanjutnya Nenabu berharap bahwa pada Bulan Maret 2022, dokumen revisi RTRW Provinsi NTT sudah bisa diajukan kepada DPRD Provinsi NTT, dan akan dibahas lebih lanjut ke Kementerian ATR dan Kementerian Dalam Negeri. Dan diharapkan pada Bulan Juni 2022 nanti, dokumen revisi RTRW Provinsi NTT sudah dapat disahkan menjadi perda.

Tim Ahli Revisi RTRW Provinsi NTT, yang diketuai oleh Ardiyanto Makasimilianus Gai, ST, M.Si terdiri dari enam orang yang didominasi oleh putera-putera NTT tamatan ITN Malang Jawa Timur, dan pernah terlibat dalam berbagai kegiatan Dokumen Rencana Tata Ruang di tingkat kementerian , provinsi dan kabupaten/kota seperti di sumatera, Aceh, Kalimantan, Jawa Timur dan Jawa Tengah dan Papua, mengatakan bahwa pemaparan tersebut penting dilakukan di hadapan Jajaran Pemerintah Provinsi NTT, oleh karena sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011, pada Bulan Mei 2022 akan mempresentasikan di depan kementerian dan lembaga untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang RI.

Baca Juga: Sistem Pengamanan di Lapas Tangerang Disoroti, Napi Narkoba Kabur

“Pada dasarnya hari ini kami sangat membutuhkan penjelasan dari Bapak Gubernur dan Bapak Wagub karena RTRW ini akan menjadi pedoman pengembangan wilayah Provinsi NTT untuk 20 tahun ke depan. Perda kita 2010-2030, pada tahun 2018 sudah dilakukan peninjuan kembali dan sudah direvisi . Hari ini momentum revisinya cukup tepat karena kita merujuk kepada regulasi terbaru yaitu UU Cipta Kerja 2020.

Pada dasarnya kami ingin mendapatkan masukan, saran serta konsep ruang dari Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur untuk pembangunan NTT yang membutuhkan ruang pada 20 tahun mendatang”, jelas Ardiyanto yang adalah putera Sikka jebolan ITN Malang ini.

Lebih jauh Ardiyanto mengatakan terkait regulasi NTT sendiri telah memiliki 2 produk perda yaitu RTRW Provinsi NTT dan RZWP3K. Namun pasca UU Cipta Kerja kedua dokumen ini harus menjadi satu perda, yaitu perda RTRW yang memuat perencanaan ruang darat dan perencanaan ruang laut.

Baca Juga: Gubernur VBL Minta Kolaborasi Gereja dan Pemerintah untuk Bangun NTT

“Untuk RZWP3K sendiri masih dalam proses penyempurnaan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT. Dan nanti tahun depan akan terintregasi dalam dokumen RTRW Provinsi NTT. Kita juga harus melakukan penyusunan KLHS sebagai syarat KLHS menjadi amdal dari RTRW Provinsi NTT, dan ini menjadi tanggung jawab Dinas LHK Provinsi NTT. Dukungan data dari berbagai Perangkat Daerah yang sangat dibutuhkan untuk finalisasi dokumen RTRW kita”, ungkap Dosen ITN Malng ini.

Menurut Ardiyanto, Tim Ahli akan melakukan sosialisasi di DPRD Provinsi NTT sesuai dengan regulasi, agar secara subatansi sudah mendapatkan persetujun DPRD sehingga saat persetujuan substansi telah keluar dari kementerian ATR, DPRD tidak mengubah lagi substansinya, melanjutkan pembahasan rancangan PERDAnya.

Baca Juga: Sistem Pengamanan di Lapas Tangerang Disoroti, Napi Narkoba Kabur

Tujuan dari Penataan Ruang Wilayah NTT adalah Mewujudkan Provinsi NTT yang aman, nyaman, produktif di wilayah daratan dan lautan sebagai pendukung ekonomi nasional serta didukung oleh sektor pariwisata maju dan berdaya saing dengan kelestarian wilayah daratan dan lautan melalui pengembangan potensi sumber daya manusia dan alam yang terpadu, mengawasi dan berkelanjut”, ungkap Ardiyanto sambil memohon kepada Bapak Gubernur dan Wagub untuk memberi catatan perbaikan terhadap konsep tujuan ini.

Selanjutnya Ardiyanto menyampaikan bahwa tujuan tersebut akan menjadi dasar warna dari penataan ruang wilayah Provinsi NTT. Dokumen ini pada dasarnya disesuaikan dengan visi dan misi Pemprov NTT yang terdapat pada RPJMD, dimana sektor pariwisata menjadi sektor pendongkrak. Ini sudah isinya RPJP dan dengan visi dan misi pada perubahan RPJMD.

Baca Juga: Penyidik ​​Polda NTT Periksa Ira Isteri RB, Tersangka Pembunuhan Astri dan Lael

“Melalui konsep di dokumen ini, juga akan mendukung pengembangan jalan lingkar di setiap pulau-pulau besar, dan setiap pulau kecil dipastikan semua jalan terkoneksi, untuk mendukung pengembangan 22 obyek pariwisata yang menjadi prioritas pengembangan di Provinsi NTT”, ungkap Ardiyanto.

Ardiyanto juga mengatakan bahwa kadang-kadang yang menjadi hambatan adalah kita sudah punya konsep, sudah ada salam dokumen perencanaan pembangunan kita, namun terkendala pada ruangnya tidak disiapkan, sehingga harus dipastikan bahwa ada mimpi-mimpi besar dari kita semua termasuk Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur, yang mungkin selama ini masih terhambat dengan perijinan ruangnya, karena RTRW belum terakomodir, diharapkan sudah bisa tersampaikan, sehingga dapat diolah dan dimasukkan. Khususnya tentang ketetapan lokus dan titik-titik yang diarahkan oleh Gubernur NTT dan Wakil Gubernur NTT.

VBL saat pertemuan tersebut menegaskan bahwa dokumen harus dilengkapi dengan kemungkinan untuk menyempurnakan finalisasi revisi dokumen RTRW Provinsi NTT. “Semua Perangkat Daerah wajib menyampaikan data akurat dan data terkini lengkap dengan lokus di setiap wilayah di NTT ini, dan setelah semua data dilengkapi dengan pertemuan saya untuk dipresentasikan, Jika ada kendala dalam merampungkan dokumen ini segera sampaikan kepada saya”, tegas Gubernur VBL.

Baca Juga: Gubernur VBL Minta Kolaborasi Gereja dan Pemerintah untuk Bangun NTT

Sementara Wakil Gubernur JNS mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Penataan Ruang, telah jelas tentang penyusunan UU itu ada dua hal yang menjadi dasar pertimbangan yaitu Struktur Ruang dan Pola Ruang.

“Oleh sebab itu, dokumen ini harus dilengkapi dengan Struktur Ruangnya dan Pola Ruangnya. Struktur ruang ini, kalian harus melihat detail. Contohnya di pelabuhan kalian harus melihat lingkungan kepentingan dan lingkungan kerja. Ini seharusnya teman-teman sudah menyiapkan batasan lahan itu, baru kemudian struktur ruangnya. Setelah itu dibagi pola ruangnya, budi dayanya dan sebagainya didalam pola ruang . Jadi struktur ruang ada di pemukiman-pemukiman. Teman-teman harus menyusun lagi dengan para pimpinan Perangkat Daerah, agar bisa memberikan data yang lengkap. Jadi struktur ruang sebenaranya adalah tanah ini mau diapakan, sementara pola ruang adalah ini hutan lindung, ini budi daya atau apa? Tolong susun dua hal tersebut secara rinci, sehingga saat Bapak Gubernur melakukan presentasi di kementerian,

apa penegasan yang disampaikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Ardiyanto sebagai Ketua Tim Ahli menyatakan kesediaan untuk membantu dan berkoordinasi dengan OPD dan instansi vertikal lainnya untuk melengkapi dokumen tersebut dengan lokus dan koordinat titik, sehingga Provinsi RTRW NTT memenuhi amanat UU Penataan Ruang.

Baca Juga: Tetap Divonis Mati, Sumani Pembunuh 4 Nyawa Ajukan Kasasi

Turut hadir pada pertemuan tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, Jaconias Walalayo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT, Marsianus Jawa, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT, Yusuf Adoe, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT , Muhamad Nasir Abdullah, Kepala Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi NTT, Arief Mahmud, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Zet Sony Libing, dan Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT, Lerry Rupidara.* **

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: M-Ocha

Tags

Terkini

Terpopuler