Simak 5 Hal Yang Membuat Judi Online Makin Marak di Indonesia

- 2 Desember 2022, 00:56 WIB
Menang Maxwin Hingga Rp 1 Miliar dari Judi Online Jenis Slot Hanya Iming-iming Bandar, Penjudi Ketagihan Hingga Jatuh Miskin
Menang Maxwin Hingga Rp 1 Miliar dari Judi Online Jenis Slot Hanya Iming-iming Bandar, Penjudi Ketagihan Hingga Jatuh Miskin /Tangkapan Layar YouTube

Hal lain yakni yang menjadi alasan judi online semakin marak karena banyak orang tak perlu keluar banyak uang untuk mencoba peruntungan judi online.

Hanya dengan uang puluhan ribu rupiah memungkinkan mereka mendapat puluhan juta.

"Itu kan sangat menggoda sehingga secara psikologi tidak merasa menghabiskan yang besar untuk judi online," Ujar Devie.

Baca Juga: HUT KORPRI 2022, Mengingat Seniman Pembuat Lambangnya Motif Batik Korpri

Oleh karena itu, menurut Devie, tak ada seorang pun yang imun dari potensi jebakan judi online. Entah itu berasal dari kelompok ekonomi maupun pendidikan bawah atau tinggi.

4. Situs atau Aplikasi Judi Online Terus Bermunculan dengan Nama yang Berbeda

Di Indonesia aktivitas perjudian dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.

Oleh karena itu pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital sejak 2018 hingga 10 Mei 2022.

Kendati demikian, menurut Juru bicara Kominfo Dedy Permadi, jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.

Baca Juga: Hasil Forensik Sidik Jari Tokoh Adat Rareng HA dan BT Asli, Tua Golo Terlaing akan Lapor Balik

Pemberantasan judi online di Indonesia, sambungnya, cukup berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.

5. Adanya Legalisasi Kegiatan Perjudian di Beberapa Negara di Luar Indonesia

Faktor lain yang membuat judi online semakin marak yakni adanya legalisasi kegiatan judi di beberapa negara di luar Indoneisa.

"Selain itu kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara. Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian," jelas Dedy

Baca Juga: Hasil Forensik Sidik Jari Tokoh Adat Rareng HA dan BT Asli, Tua Golo Terlaing akan Lapor Balik

Oleh karenanya Kominfo mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital dengan bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif.

"Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten terkait perjudian di ruang digital melalui kanal-kanal aduan yang tersedia," tambah Dedy.***


 

 

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x