Polisi Tahan Pelaku Pemerkosaan Gadis SMP Kelas 1, Agustinus Nahak Berikan Apresiasi Kepada Polres Belu

- 19 Oktober 2021, 10:46 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan.
Ilustrasi korban pemerkosaan. /Pixabay/Counselling/

Vox Timor – Kasus pemerkosaan terhadap MMS (15) siswa SMP Kelas 1 asal Wekatimun, menjadi perhatian khusus Aparat Satuan Reskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus tersebut tercatat dengan laporan polisi nomor; LP/B/141/X/2021/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tentang dugaan tindak pidana persetubuhan anak.

Kapolres Belu, melalui Kanit perlindungan perempuan & anak (PPA) Sat Reskrim Polres Belu, Yeremias Megi, mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, pelaku, dan orangtua serta kerabat yang mengetahui kasus tersebut.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Arnoldina selaku orangtua MMS (korban).

"Pelaku saat ini sudah kita tahan di Mapolres Belu untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Yeremias, kepada Vox Timor, Selasa (19/10/2021) pagi.

Terkait penahanan para pelaku¸Arnoldina selaku orangtua korban mengakui hal tersebut.

“Sebanyak 3 orang pelaku sudah ditahan.Saya sekarang berada di Polres, soal kronologi kejadian akan saya sampaikan saat tiba dirumah,” jelas Arnoldina ketika dihubungi Vox Timor, Selasa (19/10/2021) pagi.

Sementara Agustinus Nahak, SH,.MH sebagai perwakilan keluarga korban menyampaikan  apresiasi kepada Kapolres Belu,Kasat Reskrim serta Kanit perlindungan perempuan & anak (PPA) Sat Reskrim dan Kanit Buser Polres Belu.

“Kita beri apresiasi kepada Kapolres Belu bersama anggota, karena sudah bekerja kerasa menangani kasus tersebut,” kata Agustinus pengacara asal Malaka yang kini sukses di Jakarta itu.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah