Fasilitas VoA Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Resmi Diterapkan di PLBN Motaain

12 April 2022, 12:52 WIB
Serah terima voucher Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VKSK (VOA) antara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A Halim dengan Kepala BRI Wayan Agus Suparta di ruang Kakanim Atambua /Dok Imigrasi Atambua/Vox Timor

VOX TIMOR - Imigrasi Atambua awasi pelaksanaan penerapan perdana fasilitas Visa on Arrival (VoA) bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.

"Telah dilakukan serah terima voucher Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VKSK (VOA) antara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A Halim dengan Kepala BRI Wayan Agus Suparta di ruang Kakanim Atambua, disaksikan oleh Atim KBRI Dili Eben Rifki Taufan Sitopu", Demikian disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A Halim dalam rilis pers yang diterima Vox Timor, Selasa, 12 April 2022 siang.

Selanjutnya rombongan bersama-sama menuju PLBN Motaain untuk dilakukan pemberian VoA perdana bagi pelintas warga asing/Timor Leste.

Baca Juga: Mahasiswa IKTL Latih Siswa SMA Negeri 1 Titehena Pecahkan Soal Matematika dengan Turbo Pascal

Kepala Kantor Imigrasi Atambua mengawasi langsung pelaksanaan kebijakan fasilitas VoA bagi warga negara asing yang datang ke wilayah Indonesia melalui PLBN Motaain, yang sebelumnya sudah difasilitasi/disediakan ruangan BRI oleh pihak BNPP Motaain untuk pembayaran VoA.

Kagiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan terbitnya surat edaran terbaru nomor IMI. 0549. GR. 01.01 tgl 05 April 2022 tentang kemudahan keimigrasian dalam mendukung pariwisata berkelanjutan masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pleno Verifikasi DPAC, Sebastian Edo Optimis Semua Dapil Dapat Kursi

Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan bagi warga beberapa negara asing/Timor Leste untuk masuk ke wilayah Indonesia salah satunya dengan menggunakan fasilitas Keimigrasian yakni Visa on Arrival  (VoA) / Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW).

Visa On Arrival diberikan kepada 43 negara, termasuk Negara Timor Leste yang berbatasan langsung dengan negara Republik Indonesia khususnya pada Kabupaten Belu.

Baca Juga: Gelar Pleno Verifikasi DPAC, GSK Minta Partai Demokrat Lembata Bergerak Terus

PLBN Motaain yang berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Atambua dibawah naungan Kakanwil Kementrian Hukum dan Ham NTT Marciana Dominika Jone, merupakan salah satu  tempat pemeriksaan keimigrasian yang ditunjuk untuk memberikan layanan Visa On Arrival bagi pelaku perjalanan WNA khususnya dalam melakukan kunjungan wisata yang mulai diberlakukan sejak tgl 06 Januari 2022.

K.A. Halim menjelaskan bahwa pemberian VoA ini merupakan fasilitas Keimigrasian terbaru yang diberikan di PLBN Motaain.

Baca Juga: Slogan Aksi 11 April 2022; Lebih Baik Bercinta 3 Ronde, Daripada Harus 3 Periode

"Diharapkan pemberian fasilitas ini dapat memberikan kemudahan bagi Warga Negara Asing terkhusus dari Timor Leste yang ingin masuk ke wilayah Indonesia untuk berwisata ataupun mengunjungi keluarganya yg terpisah akibat covid-19 selama 2 tahun terakhir yaitu tahun 2020 sampai 2021." Paparnya.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, bersama Atase Imigrasi KBRI Dili, serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Revi A. Hakim mengawasi pemberian Visa On Arrival pertama di PLBN Motaain yang diberikan kepada Warga Negara Timor Leste untukk pertama/perdana an. Tji Ta Sing yang bertujuan  mengunjungi keluarganya di Kupang.

Baca Juga: Puji Keindahan Pemukiman Banjir Bandang Tanah Merah, Satgas PUPR : Kalau di Jakarta Mungkin Sudah Rebutan

Pengawasan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pelayanan pemberian fasilitas Keimigrasian VoA terlaksana dengan baik, lancar dan tanpa kendala.

Lebih lanjut Kepala Kantor Imigrasi Atambua menghimbau kepada para Warga Negara Asing/Timor Leste pengguna fasilitas VoA untuk menggunakan kemudahan ini sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk bekerja.

Baca Juga: 70 Ribuan Guru PNS Pensiun Tahun Ini, Peserta PPG Hanya 30 Ribu

Petugas Imigrasi Indonesia akan senantiasa mengawasi setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia agar beraktifitas sesuai dengan ketentuan visa/ izin tinggal yang dimiliki orang asing tersebut.

Warga Negara Asing yang ingin menggunakan fasilitas VoA harus menunjuk paspornya yg msh berlaku minimal 6 bulan dan melakukan pembayaran visa terlebih dahulu di loket bank persepsi/BRI yang bekerja sama dengan pihak Imigrasi (telah mempunyai Perjanjian Kerja Sama/PKS) tersedia di PLBN Motaain.

Baca Juga: KemenPAN-RB Memastikan Guru Swasta yang Lulus PPPK 2021 Aman Sementara Ini, Bagaimana Tahun Depan?

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen Keimigrasian oleh petugas Imigrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib, aman dan mematuhi protokol kesehatan. ***

Editor: Frederico Da Costa

Tags

Terkini

Terpopuler