8 Miliar Dana Covid-19 di Matim Diduga tidak Terserap Sepenuhnya,Kejari Manggarai Diminta Ambil Alih

- 20 Oktober 2022, 17:02 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Bojes seran/

VOX TIMOR-Anggaran dana Covid-19 di Kabupaten Manggarai Timur diduga tidak terserap sepenuhnya.

Bagaimana tidak,dari data yang didapatkan media ini, anggaran dana covid-19 yang diketahui sebesar Rp 8.877.560.000,00, dan dari dana tersebut yang terserap sebesar 5.838.133.816, sedangkan sisa dari anggaran tersebut belum jelas arahnya.

Diketahui sejumlah pejabat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur telah diperiksa Polres Manggarai Timur.

Namun,progres penyelidikan terkait anggaran Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2020-2021 itu, belum mendapatkan titik terang.

Pemeriksaan terhadap Kadis Urip dijadwalkan pada Tanggal akhir bulan Mei 2022 lalu.

Salah satu narasumber yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, pihak Polres Manggarai Timur tiudak transparan terkait pnyelidikan kasus tersebut. Hal tersebut dikarenakan, pihak Polres Manggarai Timur enggan menyampaikan kepada publik terkait pemeriksaan anggaran covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur.
 
Dan jika,Anggaran sisa tersebut telah dikembalikan ke Khas Negara,pihak Dinas Kesehatan Manggarai Timur harus menggelar konferensi Pers, sehingga masyrakat kabupaten Manggarai Timur mengetahui bahwa anggaran tersebut ytelah dikembalikan ke kas Negara dengan menunjuykan sejumlah bukti pengembalian.
 
Dikatakannya juga bahwa, Presiden Jokowi pernah menyampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawal anggaran penanganan Covid-19. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap lembaga ini memiliki frekuensi yang sama dalam rangka menemukan cara terbaik untuk memulihkan kesehatan dan perekonomian masyarakat.
 
Sehingga dirinya berharap,Kapolda Nusa Tenggara Timur yang terbaru dapat mengambil alih kasus anggaran dana Covid 19 di Manggarai Timur yang diduga tidak terserap sepenuhnya.
 
Jika Intansi Kepolisian belum bisa menemukan titik terang dari kasus tersebut. Kami meminta Kejaksaan Negeri Ruteng untuk mengambil alih kasus tersebut.***
 
 
 
 

Editor: Bojes Seran


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x