Empat Desa di Malaka Tidak Ikut Pilkades Serentak 2022

- 24 Maret 2022, 23:36 WIB
Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Agutinus Nahak
Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Agutinus Nahak /Fecos/Vox Timor

VOX TIMOR - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 di kabupaten Malaka-NTT akan segera di gelar pada bulan Desember mendatang.

Dari 127 Desa di kabupaten Malaka yang tersebar di 12 kecamatan, yang akan mengikuti Pilkades serentak hanya 123 Desa, sementara 4 Desa lainya belum bisa ikut karena 3 kepala desa masa jabatannya selesai di tahun 2023 dan 1 Desa masa jabatannya selesai di tahun 2024.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), kabupaten Malaka, Agustinus Nahak saat ditemui Vox Timor di ruang kerjanya, Kamis 24 Maret 2022.

Baca Juga: Ramalan Shio Jumat 25 Maret 2022 Shio Kelinci, Shio Naga dan Shio Ular: Bicarakan Masalah dengan Orang Dekat

Agus Nahak mengatakan, pihak PMD sudah bersurat ke kementrian dan pilkades serentak 2022 akan digelar bulan Desember 2022 untuk 123 Desa. Terkait syarat untuk calon kepala desa, kata Agus Nahak, sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Empat Desa yang belum bisa mengikuti Pilkades serentak itu yakni, Desa Sisi, Desa Wederok, Desa Muke (masa jabatan kepala desa sampai 2023) dan Desa Oekmurak (masa jabatan selesai di tahun 2024).

Baca Juga: Dari NTT, Presiden Joko Widodo Lanjut Kunker di Provinsi Bali

Untuk keempat desa tersebut, belum dipastikan kapan pemilihannya karena pihak PMD masih harus besurat ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lebih lanjut Agus Nahak menerangkan, untuk calon kepala desa minimal 5 orang, apabila calonnya lebih dari lima maka akan dilakukan proses seleksi di tingkat kabupaten.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x