DPRD NTB Soroti Perbup Tarif Hotel Jelang MotoGP Mandalika 2022

- 5 Maret 2022, 15:22 WIB
Sirkuit Mandalika diaspal ulang jelang MotoGP Indonesia 2022 pada 18-20 Maret 2022 mendatang.
Sirkuit Mandalika diaspal ulang jelang MotoGP Indonesia 2022 pada 18-20 Maret 2022 mendatang. /Youtube.com/@jhonyahmadch

Vox Timor - Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Mori Hanafi menilai penerbitan Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur soal tarif hotel jelang perhelatan MotoGP di Sirkuit Mandalika terlambat.

Menurut Mori, dikutip Vox Timor dari Antara, Jumat 4 Maret 2022, Pergub itu seharusnya keluar di awal tahun. Sebab sejak jadwal diselenggarakannya MotoGP ditetapkan 18-20 Maret, sudah banyak hotel yang di booking, sehingga sangat sulit untuk menyamaratakan tarif yang diberlakukan hotel dengan Pergub yang dikeluarkan pemerintah.

“Saya setuju ada Pergub itu, tetapi sudah agak terlambat. Saya sedang bayangkan saat Pergub ini keluar, di sisi lain sudah ada pihak-pihak yang deal (sepakat) sama hotel,” katanya.

Ambil contoh salah satu hotel yang sudah dibooking oleh anak usaha BUMN pada Januari lalu. Berarti, sudah ada kesepakatan harga dari kedua belah pihak, maka tak relevan lagi Pergub itu diberlakukan.

Oleh karena itu, Mori tidak mengatakan Pergub itu tidak bertaji. Ia setuju bahwa tujuan pemerintah menghadirkan Pergub itu baik karena memang sampai saat ini masih banyak hotel yang masih berlakukan tarif mahal.

“Yang jadi masalah rata-rata hotel sudah di booking orang. Harga yang sudah tinggi, sudah deal, terus bagaimana menyesuaikannya,” tanya Mori heran.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTB sempat membentuk satuan tugas (satgas) guna memantau tarif hotel seiring melonjaknya harga penginapan dan transportasi di wilayah setempat menjelang perhelatan MotoGP di Sirkuit Mandalika pada 18-20 Maret 2022.

Kepala Dinas Pariwisata NTB, Yusron Hadi mengatakan pembentukan satgas menyusul terbitnya Pergub Nomor 9 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan usaha jasa akomodasi tarif hotel dan transportasi jelang MotoGP. “Kita berharap pekan depan tim ini sudah bisa mulai bekerja,” ujarnya.

Dalam Pergub tersebut, tarif layanan akomodasi diatur berdasarkan zonasi. Pada zona di mana acara MotoGP akan berlangsung masih diperbolehkan maksimal kenaikan tarif kamar 3 kali lipat tarif sebelumnya. Kemudian, zona yang lebih luar 2 kali lipat dan zona terjauh dari acara kenaikan maksimalnya 1 kali.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah