Bupati Malaka Realiasi Janji Kampanye, Proyek Kantor Bupati Mulai Tender

18 Agustus 2022, 09:50 WIB
Desain Kantor Bupati atau Puspem Kabupaten Malaka /Fanspage Bupati Malaka/Voxtimor

VOX TIMOR - Bupati Malaka, Simon Nahak tidak akan ingkar janji dengan apa yang telah disampaikan pada kampanye pada Pilkada 2022 lalu.

Simon Nahak, memang sakti dan komit pada janji kampanye saat Pilkada Serentak 2020 lalu.

Terbukti, salah satu janji dan komitmen kampanye Bupati Simon Nahak bersama Wakilnya adalah membangun kantor Bupati Malaka.

Baca Juga: Bupati Malaka Pamer Kemesraan di HUT ke-77 Kemerdekaan RI Bersama Mantan Kekasinya Maria Nahak

Memang sakti, program ini tidak hanya sebatas wacana tetapi mulai dibuktikan dan kini sudah mulai dibuka tender proyek pembangunan kantor Bupati Malaka itu.

Tercatat, pada tahap awal mulai dibuka tender proyek senilai Rp Rp. 96 miliar lebih, yang telah ditawarkan melalui tender tersebut.

Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Dinas PU, proyek senilai Rp 96 miliar lebih itu berasal dari 1 tender proyek, berumber APBD.

Baca Juga: Aksi Heroik Paskibra Viral di TikTok, Diguyur Hujan dan Menerjang Banjir

Jenis pekerjaan tersebut adalah konstruksi, dengan metode pengadaan Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur, dan menggunakan APBD Malaka, Tahun Anggaran 2022 untuk tahap pembangunan awal.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Simon terus memberi atensi terhadap pembangunan gedung kantor Bupati Malaka sebagai salah satu program prioritas dalam masa kepemimpinannya.

Menurut Bupati Simon, pembangunan pusat pemerintahan (Puspem) seperti gedung kantor bupati dan perkantoran disesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Lewat CCTV, LPSK Siap Bocorkan Dugaan Suap Ferdy Sambo 

Terbukti, pada tanggal 14 Februari 2022 yang bertepatan dengan 'Hari Kasih Sayang' sudah berlangsung upacara adat yakni pendingin tanah (Halirin Rai).

Makna (Halirin Rai Katak Rai) Pendinginan Kawasan Lahan  Pembangunan Kantor Bupati Malaka sebagai Bentuk Permohonan Izin dan Restu dari Alam dan Leluhur di Dusun Labarai dan pada umumnya Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler