VOX TIMOR - Oknum Aparatur Sipil Negara dan Ajudan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT dilaporkan ke Polisi, Jumat 23 September 2022.
Kedua oknum tersebut dilaporkan ke Mapolres TTU karena diduga menghalangi pekerja jurnalis.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima Voxtimor, mereka yang dilaporkan ke Polisi adalah Ice Sila (ASN) dan Ly Bilo (ajudan Bupatu TT).
Baca Juga: Warga Ditembak Tim Buser Belu, PP PMKRI Mendesak Polda NTT Memberi Atensi Khusus
Laporan tersebut diterima oleh anggota Mapolres TTU dengan surat tanda bukti penerimaan pengaduan Nomor: STBP/15/IX/2022/Reskrim pada tanggal 23 September 2022
Menurut pelapor, Polce Bone dari media detikdata, bahwa laporan ini merupakan langkah awal yang ambil dalam persoalan ini.
"Kami sudah berikan waktu 2×24 jam untuk mengklarifikasi, Akan tetapi keduanya tidak menghiraukan. Sehingga sebagai warga negara Indonesia yang patuh dan menjunjung tinggi UU, maka wajib untuk melaporkan kejadian yang dianggap bertentangan dengan UU itu sendiri," jelasnya.
Baca Juga: Kronologi Penembakan Warga di NTT Versi Polisi Berbeda Dengan Saksi Mata
Harapannya, semoga kasus ini dapat selesai sesuai aturan yang berlaku dan semoga warga TTU khususnya.