Ketua KPA Desak Polisi Jerat Randy Dengan Ancaman Penjara Seumur Hidup

- 8 Desember 2021, 07:00 WIB
Ketua Umum Komnas Anak, Arist Merdeka Siirait/Instagram/@komnasanakrait
Ketua Umum Komnas Anak, Arist Merdeka Siirait/Instagram/@komnasanakrait /

VOX TIMOR- Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (KPA) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menjerat Randi Badjideh dengan ancaman penjara seumur hidup.

Arist menjelaskan, KPA sebagai institusi independen diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan perlindungan terhadap Anak di Indonesia.

“Pelaku bisa dijerat dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 junto UU RI No. 35 Tahun 3014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dengan ancaman hukuman sumur hidup,” ujarnya melalui rilis tertulis yang diterima Vox Timor, Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga: Erupsi Semeru; Sebanyak 34 Orang meninggal, 22 Orang Dinyatakan Hilang

Ia pun mengutuk keras pelaku pembunuhan ibu dan anak yang jenazahnya ditemukan di proyek penggalian pipa SPAM, Kota Kupang pada Sabtu 30 Oktober lalu.

Arist berpendapat bahwa peristiwa penyiksaan, pembunuhan dan penghilangan paksa hak hidup seorang ibu dan anaknya yakni Astri Manafe dan Lael Maccabe oleh pelaku yang diketahui bernama Randi Badjideh tergolong tindak pidana luar biasa, keji dan sadis.

Baca Juga: Jokowi Tinjau Daerah Terdampak Erupsi Semeru dan Kunjung Tenda Pengungsi

“Apa yang dilakukan RB terhadap korban ibu Astri dan anaknya Lael yang masih balita adalah perbuatan keji dan sadis,” tegas Arist.

Untuk itu, KPA mengajak masyarakat NTT dan komunitas keluarga untuk segera memberIkan EXTRA perhatian terhadap anak dalam situasi apapun.

Baca Juga: Kuasa Hukum Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di NTT Beberkan Sejumlah Fakta

Untuk mengawal proses hukum kasus ini, KPA akan membentuk tim Advokasi dan Litigasi dengan melibatkan Kantor Perwakilan Komnas Perlindungan Anak NTT di Kupang dan stakeholder Perlindungan Anak guna mengawal proses hukum yang akan dilakukan Polda NTT,” pungkas Arist.***

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x