Tak hanya itu, Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan dalam UU Imigrasi No. 6 Tahun 2011 juga telah didukung dengan Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2013 Pasal 226 ayat (2).
Putusan MK : PUT No. 64/PUU-IX/2011 – Perkara Pengujian UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap UUD Negara RI, juga tak mengurangi kewenangan KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 ayat (1) huruf b UU 30 Tahun 2001 tentang KPK untuk memerintahkan instansi yang berwenang melarang seseorang bepergian ke luar negeri dalam tingkat Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan.
Baca Juga: Formasi CPNS 2023: Berikut 4 Jurusan Paling Banyak Dibutuhkan
"Pasal 12 ayat (1) huruf b tidak mengatur apakah seseorang itu harus tersangka, terdakwa atau tidak. Ini merupakan ketentuan yang bersifat khusus," demikian bunyi pasal.***