Sebelum Kena OTT, Begini Pesan Ketua Araksi Untuk Komisi Pemberantasan Korupsi

- 21 Februari 2023, 11:36 WIB
Ilustrasi Gedung KPK, Jadi Mata dan telinga
Ilustrasi Gedung KPK, Jadi Mata dan telinga /setkab.go.id/

Pasalnya, sebagai Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Timor Leste, para tersangka diduga duga berpeluang melarikan diri ke Timor Leste.

Permintaan pencekalan para tersangka kasus bawang merah di Kabupaten Malaka ini, merupakan permintaan Ketua Araksi NTT.

Upaya pencekalan dilakukan KPK itu adalah untuk memperlancar penanganan kasus korupsi serta memastikan saat saksi atau tersangka dipanggil maka mereka sedang tidak berada di luar negeri atau tidak kabur.

Baca Juga: Wagub NTT Tinjau Bencana Longsor di Takari Kabupaten Kupang

"Kita kawal dan KPK harus antisipasi dini. Kita minta KPK langsung tahan para tersangka. Takutnya para tersangka kabur ke Timor Leste. Apalagi NTT atau Malaka, langsung berbatas darat dengan Timor Leste. Ini KPK harus menahan dan keluarkan surat pencegahan ke luar negeri," kata Alfred Baun, Ketua Araksi NTT kepada wartawan pada, Senin 30 Januari 2023 lalu.

Aturan Cekal Jadi Dasar KPK

"UU KPK No. 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 12 ayat 1 huruf b Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri," demikian bunyi pasal itu.

Baca Juga: Sahidin Belum Ditemukan, Tim SAR Terkendala Angin dan Ombak Pesisir Pacitan Setinggi 3,5 Meter

Selain itu, UU Imigrasi No. 6 Tahun 2011, diatur dalam Bab IX Pencegahan dan Penangkalan Pasal 91 s.d Pasal 103.

Pasal 91 ayat (2) juga secara jelas menyatakan menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x