Vox TImor- Pemerintah menetapkan keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mengurus SIM, STNK hingga SKCK. Lalu, kapan aturan keanggotaan BPJS Kesehatan untuk mengurus STNK berlaku?
"Kita bersepakat mendukung penuh apa yang menjadi program pemerintah. Untuk implementasinya dilakukan secara bertahap," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin saat dimintai konfirmasi, Selasa 8/ Maret 2022, Dikutip Vox Timor dari ANTARA.
Taslim mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerapan syarat tersebut. Dia mengatakan masyarakat yang ingin membayar pajak lewat Samsat tak boleh terhambat karena syarat BPJS Kesehatan tiba-tiba diterapkan.
Baca Juga: Viral Ongkir Minyak Goreng Seliter Rp 3 Juta
"Khusus di STNK, kami masih perlu koordinasi dengan Kemendagri khususnya terkait layanan Samsat. Agar masyarakat yang sudah punya iktikad baik membayar pajak, tidak terhambat atau dirugikan oleh aturan BPJS," ucap Taslim.
Setelah koordinasi dengan Kemendagri selesai, Taslim menyebut pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih dulu soal syarat BPJS Kesehatan untuk mengurus STNK. Dia mengatakan sosialisasi dibutuhkan agar masyarakat memahami aturan yang baru.
Baca Juga: Gampang Sakit, Ini Golongan Darah yang Daya Tubuhnya Lemah! Kamu Termasuk?
"Kondisi masyarakat kita saat ini yang masih sangat rendah kesadaran hukumnya. Setelah semua siap, kita pun masih meminta waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat untuk pelaksanaanya," ucap Taslim.
Sebelumnya, warga yang ingin mengurus SIM, STNK dan SKCK harus ikut keanggotaan BPJS Kesehatan terlebih dulu. Polri menyatakan akan mengubah peraturan Polri (Perpol) untuk menyesuaikan persyaratan itu.
Editor: Emanuel Dile Bataona
Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id ANTARA