Komisi II DPR Minta agar Menteri ATR BPN Dukung Eksistensi Satgas Mafia Tanah

- 18 Desember 2022, 07:58 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunspek Panja Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Pertanahan, ke Jambi. Foto: Saum/nvl
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunspek Panja Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Pertanahan, ke Jambi. Foto: Saum/nvl /dpr.go.id/Saum/nvl

VOX TIMOR-Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, persoalan mafia tanah memang sudah terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karenanya Komisi II DPR meminta agar Menteri ATR BPN membuat satu sistem yang baik dan terarah dalam mendukung eksistensi Satgas Mafia Tanah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Kita sudah mendengar bahwa masalah mafia pertanahan memang terjadi dimana-mana. Oleh karena itu kami dari Komisi II akan tetap meminta kepada Menteri ATR BPN supaya betul-betul membuat satu sistem, yakni kalau memang ada Satgas Mafia Tanah maka harus dibuat satu basecamp atau kantornya," ungkap Junimart saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Selatan melansir dpr.go.id,Minggu 18 Desember 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Bahwa dalam Proses Demokrasi, Kepercayaan adalah Kunci.

Ia juga menyatakan, Komisi II DPR akan melakukan komunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM mengenai apa yang menjadi kendala dalam penegakkan hukum selama ini. "Seperti yang diungkapkan oleh Polda Kalsel, ketika mereka memanggil seorang Notaris maka Notaris itu tidak akan datang memenuhi panggilan sebelum ada izin dari Ikatan Notaris Indonesia. Ini menjadi kendala juga. Oleh karenanya tadi saya katakan agar pihak Kepolisian menggunakan saja pasal perintangan. Jadi kita jangan berkutat di masalah izin dari organisasi," tegasnya.

Selain itu, lanjut politisi fraksi PDI Perjuangan itu, yang juga menjadi kendala pihak Kepolisian adalah mengenai masalah warkah tanah. Dimana ketika mereka meminta warkah tanah tetapi warkah tersebut tidak ada. "Inilah yang menjadi masalah selama ini, sebab ketika warkah diminta warkah tersebut tidak ada. Disamping masalah lain seperti terbitnya dua sertifikat yang sama tetapi menunjuk obyek tanah yang salah. Padahal di obyek tanah tersebut telah terbit sertifikat jauh-jauh hari sebelumnya," ucap Junimart.

Baca Juga: Kementerian PUPR Selenggarakan Market Sounding Proyek Pembangunan PLTA Bendungan Tiga Dihaji Sumatera Selatan

Ia menyampaikan, kendalanya ada di Permen Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan. "Kalau memang semangat dari Presiden Joko Widodo terkait masalah pertanahan itu bisa dilakukan dan dilaksanakan oleh Menteri ATR BPN, maka sederhana saja langkahnya, benahi kedalam, perbaiki sistemnya, komunikasi dengan lembaga-lembaga lain yang bisa mempercepat penuntasan masalah mafia tanah ini," kata Junimart.***

Editor: Bojes Seran

Sumber: dpr.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x