Tok! DPR Sahkan 3 UU Provinsi Baru, Demi Jaminan Hak Rakyat Dalam Pemerataan Pembangunan

- 1 Juli 2022, 09:04 WIB
Indonesia memiliki 3 provinsi baru di Papua.
Indonesia memiliki 3 provinsi baru di Papua. /Fazriel Dhany/Instagram @dpr_ri

VOX TIMOR - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua.

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengatakan, dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.

Melansir dpr.go.id, UU yang disahkan adalah UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan.

Baca Juga: KASN Susun Konsep Penanganan Netralitas ASN Pada Pemilu 2024 Dengan Bawaslu

“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu 30 Juni 2022.

Adapun untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke. Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu menegaskan, pembahasan UU DOB Papua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Kabar Gembira, Setiap ASN Akan Dapat Tambahan 50 Persen Tunjangan Kinerja Pada 1 Juli Besok

“Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektiviyas UU ini untuk penyebaran pembangunan di Papua. DPR akan terus mengawasi pelaksanaan UU ini,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: dpr.go.id


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x